Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Maraknya praktik judi online kian menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dinilai membawa dampak serius, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada publik, kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk kejahatan yang dirancang untuk menjerat korbannya secara perlahan namun pasti. Ada empat bahaya utama yang dinilai paling fatal dan kerap terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Bulusaraung, Operasi SAR Resmi Ditutup

Pertama, kerugian finansial yang tak terkendali. Banyak pelaku judi online mengalami kehilangan harta benda akibat terus mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang hingga jatuh dalam kebangkrutan.

Kedua, kecanduan yang merusak kehidupan sosial. Sistem permainan yang dirancang adiktif membuat pelaku sulit berhenti. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan rumah tangga, menurunnya produktivitas, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.

Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan mental. Tekanan psikologis akibat kekalahan berulang memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini berujung pada tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Amankan Rp1,43 Miliar dan Sita 10 Aset Kasus PJU Kerinci 2023

Keempat, konsekuensi hukum yang tidak ringan. Judi online merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.

“Judi online bukan jalan keluar dari masalah ekonomi, melainkan jebakan yang menambah penderitaan,” tegas pesan yang disampaikan dalam sosialisasi Polres Kerinci.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan aktivitas judi online yang ditemukan di sekitar mereka.

Berita Terkait

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Jambi Mulai Bersiap
Arif Taklukkan Puncak Gunung Kerinci dalam 3 Jam di Ajang Kerinci 100 2026
HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda
Kerinci 100 2026 Kian Mendunia, Ratusan Pelari dari 12 Negara Taklukkan Rute Ekstrem Gunung Kerinci
Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri
Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik, Ini Penjelasan Dishub
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:44 WIB

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan

Senin, 6 April 2026 - 11:00 WIB

Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Jambi Mulai Bersiap

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

Arif Taklukkan Puncak Gunung Kerinci dalam 3 Jam di Ajang Kerinci 100 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 23:31 WIB

HIPMI Kerinci Silaturahmi ke Jenderal Nazali Lempo, Bahas Penguatan Pengusaha Muda

Sabtu, 4 April 2026 - 19:00 WIB

Kerinci 100 2026 Kian Mendunia, Ratusan Pelari dari 12 Negara Taklukkan Rute Ekstrem Gunung Kerinci

Berita Terbaru