KERINCI, Pribhumi.com — Maraknya praktik judi online kian menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dinilai membawa dampak serius, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada publik, kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk kejahatan yang dirancang untuk menjerat korbannya secara perlahan namun pasti. Ada empat bahaya utama yang dinilai paling fatal dan kerap terjadi di tengah masyarakat.
Pertama, kerugian finansial yang tak terkendali. Banyak pelaku judi online mengalami kehilangan harta benda akibat terus mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang hingga jatuh dalam kebangkrutan.
Kedua, kecanduan yang merusak kehidupan sosial. Sistem permainan yang dirancang adiktif membuat pelaku sulit berhenti. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan rumah tangga, menurunnya produktivitas, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.
Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan mental. Tekanan psikologis akibat kekalahan berulang memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini berujung pada tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Keempat, konsekuensi hukum yang tidak ringan. Judi online merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.
“Judi online bukan jalan keluar dari masalah ekonomi, melainkan jebakan yang menambah penderitaan,” tegas pesan yang disampaikan dalam sosialisasi Polres Kerinci.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan aktivitas judi online yang ditemukan di sekitar mereka.










