Riau, Pribhumi.com — Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polda Riau, termasuk aksi mata elang serta perampasan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di jalanan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Jam Pimpinan yang digelar di Mapolda Riau. Dalam arahannya, pimpinan menekankan bahwa tidak dibenarkan adanya perampasan objek jaminan secara paksa tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui mekanisme fidusia yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada tindakan perampasan kendaraan di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap proses penarikan objek jaminan harus mengedepankan asas hukum dan kerelaan pihak terkait,” tegasnya.
Seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan untuk aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mengedepankan langkah-langkah pencegahan, serta memastikan kehadiran Polri sebagai pelindung masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
Polda Riau menegaskan akan terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal yang meresahkan.











