JATENG, Pribhumi.com — Aparat dari Polres Jepara masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 18 tahun yang diduga melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka antara lain ibu korban, korban sendiri, serta kakak korban.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum dari pemeriksaan medis terhadap korban. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Polisi berencana memintai keterangan dokter yang mengeluarkan visum guna melengkapi berkas perkara.
Menurut Wildan, terlapor juga telah dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengumpulan bukti dan pendalaman kasus.
Pihak kepolisian menyatakan akan bertindak hati-hati dan profesional dalam menangani perkara ini. Apabila minimal dua alat bukti dinilai cukup, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.











