Oleh:
Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.
Sespim MPA LAM Kab. Kerinci.
Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku serentak di seluruh Indonesia. Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana melalui pengaturan delik adat, sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Secara konseptual, langkah ini patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif. Negara akhirnya memberi ruang bagi kearifan lokal dan mekanisme keadilan yang tumbuh dari nilai-nilai adat. Bagi daerah yang kuat dengan sistem adat seperti Kerinci, pengakuan ini membuka peluang besar bagi penguatan keadilan restoratif berbasis nilai lokal.
Namun demikian, pengakuan delik adat juga menyimpan tantangan serius. Tanpa batasan yang jelas, norma ini berpotensi menimbulkan multitafsir, bahkan berujung pada praktik diskriminatif. Perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pemangku adat, maupun antar wilayah adat itu sendiri, dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci memandang bahwa risiko multitafsir delik adat harus diantisipasi sejak dini. Jangan sampai semangat mengakui hukum adat justru berubah menjadi alat kriminalisasi baru atau penerapan hukum yang tidak seragam. Delik adat harus dipahami sebagai mekanisme pemulihan sosial, bukan sekadar pemidanaan.
Atas dasar itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil peran aktif dan strategis. Pemkab diharapkan memfasilitasi konsolidasi antara aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan—dengan para pemangku adat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan pemerintah daerah. Konsolidasi ini penting untuk membangun persepsi yang sama tentang posisi delik adat dalam KUHP Baru.
Selain itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci juga mendorong adanya dukungan nyata terhadap sosialisasi keadilan restoratif (restorative justice) bersama LAM hingga ke seluruh kedepatian se-Alam Kerinci. Sosialisasi ini bukan hanya kepada masyarakat adat, tetapi juga kepada aparat desa, perangkat kecamatan, dan tokoh masyarakat, agar penyelesaian perkara adat tetap berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif.
Di sisi lain, perlu disadari bahwa hingga kini pemerintah pusat masih menyiapkan aturan turunan KUHP dan KUHAP. Pemerintah merencanakan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Selama aturan pelaksana ini belum terbit, penerapan norma-norma baru dalam KUHP berisiko menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan di lapangan.
Karena itu, masa transisi menuju menunggu terbitnya peraturan pelaksana harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Menunggu peraturan turunan bukan alasan untuk pasif. Justru inilah momentum menyiapkan peta jalan penerapan delik adat yang adil, tidak diskriminatif, dan selaras dengan prinsip HAM.
KUHP Baru seharusnya menjadi jembatan antara hukum negara dan hukum adat, bukan tembok pemisah. Tanpa persiapan matang, konsolidasi yang kuat, dan sosialisasi yang menyeluruh, delik adat berpotensi menjadi sumber konflik baru. Sebaliknya, dengan kolaborasi yang baik, Kerinci dapat menjadi contoh nasional bagaimana hukum adat dan hukum negara berjalan beriringan demi keadilan yang berkeadaban dan beradat dibumi sakti alam kerinci.










