KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan kepala desa terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi didalami terkait dugaan penyerahan uang yang disebut-sebut dilakukan atas perintah bupati melalui koordinator kepala desa.
“Penyidik mendalami keterangan soal dugaan penyerahan uang melalui perantara koordinator kepala desa,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, para saksi juga diminta menjelaskan mekanisme dan tahapan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Total terdapat 14 orang yang diperiksa, termasuk delapan kepala desa dan sejumlah calon perangkat desa.

Baca Juga :  Hukum Wudhu di Kamar Mandi yang Ada Toiletnya, Sah atau Tidak?

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan nominal awal berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Nilai tersebut diduga meningkat menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang dalam praktiknya.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Rp24 Miliar Belum Jelas, Disposisi Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Penyidik juga mengungkap adanya tim khusus yang disebut “Tim 8” yang diduga berperan dalam pengondisian proses tersebut. Dari operasi penindakan dan penggeledahan, KPK telah menyita uang sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
IRGC Ancam Serangan Balasan Terbesar Usai Wafatnya Ali Khamenei
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Emas Dunia
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
Golkar Respons Kritik PDIP soal Sumber Dana MBG
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Abu Dhabi

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:00 WIB

IRGC Ancam Serangan Balasan Terbesar Usai Wafatnya Ali Khamenei

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:00 WIB

Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Emas Dunia

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB

Tips dan informasi

Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Senin, 2 Mar 2026 - 21:00 WIB