Pati, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan kepala desa terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi didalami terkait dugaan penyerahan uang yang disebut-sebut dilakukan atas perintah bupati melalui koordinator kepala desa.
“Penyidik mendalami keterangan soal dugaan penyerahan uang melalui perantara koordinator kepala desa,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, para saksi juga diminta menjelaskan mekanisme dan tahapan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Total terdapat 14 orang yang diperiksa, termasuk delapan kepala desa dan sejumlah calon perangkat desa.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan nominal awal berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Nilai tersebut diduga meningkat menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta per orang dalam praktiknya.
Penyidik juga mengungkap adanya tim khusus yang disebut “Tim 8” yang diduga berperan dalam pengondisian proses tersebut. Dari operasi penindakan dan penggeledahan, KPK telah menyita uang sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.











