Jakarta, Pribhumi.com — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (22/11).
Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sangat beralasan bagi presiden untuk segera menetapkan Perppu. Pembatalan atau penundaan KUHAP harus dilakukan demi mencegah kekacauan dalam proses hukum,” ujar Isnur.
Rancangan KUHAP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada awal pekan ini, dan menunggu tanda tangan Presiden dalam tenggat 30 hari. Apabila tidak ditandatangani, regulasi tersebut otomatis berlaku dan dijadwalkan efektif pada Januari 2026.
Isnur menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan dengan misi reformasi hukum yang masuk dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya kewenangan penangkapan dan penahanan oleh sejumlah lembaga penyidik non-Polri.
“Agenda pemberantasan narkoba bisa lumpuh. Penyidik BNN, yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai UU Narkotika, akan dibatasi karena KUHAP baru menempatkan seluruh kewenangan itu di bawah penyidik Polri,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkap KUHAP baru juga berpotensi menghambat proses penyelidikan di sektor kepabeanan, kehutanan, hingga penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Pasal 93 KUHAP menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik khusus tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.
Padahal berbagai undang-undang sektoral — mulai dari UU Narkotika, UU Perhutanan, hingga UU Pencegahan Perusakan Hutan — secara jelas memberikan wewenang penangkapan kepada masing-masing lembaga tersebut.
Meski Pasal 363 KUHAP baru menyatakan bahwa kewenangan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru, Isnur menilai pasal itu justru menimbulkan konflik norma. “Realitasnya bertentangan. UU sektoral memberikan kewenangan, KUHAP baru mencabutnya. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki ruang konstitusional untuk mencegah potensi kerusakan itu dengan menerbitkan Perppu. “Jika tidak dilakukan, pemerintah justru membiarkan kekacauan terjadi,” tutupnya.













