Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (22/11).

Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sangat beralasan bagi presiden untuk segera menetapkan Perppu. Pembatalan atau penundaan KUHAP harus dilakukan demi mencegah kekacauan dalam proses hukum,” ujar Isnur.

Rancangan KUHAP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada awal pekan ini, dan menunggu tanda tangan Presiden dalam tenggat 30 hari. Apabila tidak ditandatangani, regulasi tersebut otomatis berlaku dan dijadwalkan efektif pada Januari 2026.

Baca Juga :  Dewan Pers kritik Istana Cabut id wartawan CNN

Isnur menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan dengan misi reformasi hukum yang masuk dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya kewenangan penangkapan dan penahanan oleh sejumlah lembaga penyidik non-Polri.

“Agenda pemberantasan narkoba bisa lumpuh. Penyidik BNN, yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai UU Narkotika, akan dibatasi karena KUHAP baru menempatkan seluruh kewenangan itu di bawah penyidik Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap KUHAP baru juga berpotensi menghambat proses penyelidikan di sektor kepabeanan, kehutanan, hingga penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Pasal 93 KUHAP menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik khusus tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Baca Juga :  Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Padahal berbagai undang-undang sektoral — mulai dari UU Narkotika, UU Perhutanan, hingga UU Pencegahan Perusakan Hutan — secara jelas memberikan wewenang penangkapan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Meski Pasal 363 KUHAP baru menyatakan bahwa kewenangan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru, Isnur menilai pasal itu justru menimbulkan konflik norma. “Realitasnya bertentangan. UU sektoral memberikan kewenangan, KUHAP baru mencabutnya. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki ruang konstitusional untuk mencegah potensi kerusakan itu dengan menerbitkan Perppu. “Jika tidak dilakukan, pemerintah justru membiarkan kekacauan terjadi,” tutupnya.

Berita Terkait

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera
Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025
Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Resmi Dibuka, Prioritas untuk Jamaah Lunas Tunda dan Lansia

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 13:29 WIB

Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Berita Terbaru