Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan pemberlakuan KUHAP baru. Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu (22/11).

Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan KUHAP baru terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. “Sangat beralasan bagi presiden untuk segera menetapkan Perppu. Pembatalan atau penundaan KUHAP harus dilakukan demi mencegah kekacauan dalam proses hukum,” ujar Isnur.

Rancangan KUHAP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada awal pekan ini, dan menunggu tanda tangan Presiden dalam tenggat 30 hari. Apabila tidak ditandatangani, regulasi tersebut otomatis berlaku dan dijadwalkan efektif pada Januari 2026.

Baca Juga :  Silek Tradisi Minangkabau Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Seluruh SMA dan SMK Sumbar

Isnur menguraikan sejumlah poin yang dinilai bertentangan dengan misi reformasi hukum yang masuk dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling disorot adalah hilangnya kewenangan penangkapan dan penahanan oleh sejumlah lembaga penyidik non-Polri.

“Agenda pemberantasan narkoba bisa lumpuh. Penyidik BNN, yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai UU Narkotika, akan dibatasi karena KUHAP baru menempatkan seluruh kewenangan itu di bawah penyidik Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkap KUHAP baru juga berpotensi menghambat proses penyelidikan di sektor kepabeanan, kehutanan, hingga penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Pasal 93 KUHAP menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik khusus tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri.

Baca Juga :  Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Padahal berbagai undang-undang sektoral — mulai dari UU Narkotika, UU Perhutanan, hingga UU Pencegahan Perusakan Hutan — secara jelas memberikan wewenang penangkapan kepada masing-masing lembaga tersebut.

Meski Pasal 363 KUHAP baru menyatakan bahwa kewenangan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru, Isnur menilai pasal itu justru menimbulkan konflik norma. “Realitasnya bertentangan. UU sektoral memberikan kewenangan, KUHAP baru mencabutnya. Ini berbahaya dan bisa memicu kekacauan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki ruang konstitusional untuk mencegah potensi kerusakan itu dengan menerbitkan Perppu. “Jika tidak dilakukan, pemerintah justru membiarkan kekacauan terjadi,” tutupnya.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB