KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang terhadap satu unit rumah yang berkaitan dengan mantan politisi Partai Golkar, Setya Novanto. Lelang tersebut berlangsung mulai 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan agenda peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa properti yang dilelang bukan berada di Jakarta, melainkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Lokasi rumah tersebut berada di Kupang, dan informasinya dapat diakses langsung melalui situs resmi lelang negara,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Wako Alfin SH Terima Innovative Leader Award Berkat Terobosan Pembangunan dan Reformasi Layanan Publik

Melalui laman lelang.go.id, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Rumah yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Properti tersebut terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, salah satu kawasan berkembang di Kota Kupang.

KPK menetapkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000, dengan ketentuan bahwa peserta lelang wajib menyetor uang jaminan minimal Rp1 miliar sebelum mengikuti proses penawaran.

Baca Juga :  Arus Balik Nataru Menguat, Penyeberangan Sumatera–Jawa Dipadati Bus dan Truk Logistik

Sementara itu, informasi mengenai status hukum Setya Novanto kembali mencuat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebutkan bahwa Novanto telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Namun, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 2029, dan hingga saat itu tetap menjalani kewajiban wajib lapor hingga April 2029.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru