SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan pelimpahan tahap II terhadap para tersangka sekaligus penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/10/2025), Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum, bersama Kasi Pidsus Yogi Purnomo, S.H., mengonfirmasi bahwa total uang pengganti kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.432.460.000.
“Uang ini diserahkan oleh penasihat hukum yang mewakili keluarga tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek PJU,” ujar Sukma Djaya saat konferensi pers di Aula Kejari Sungai Penuh.
Penyitaan Aset Bernilai Tinggi: Mobil, Motor, dan Tanah. Selain uang tunai, penyidik Kejari juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka, serta melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kerinci.
Lokasi aset tersebut antara lain berada di:
Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak
Desa Koto Dumo, Desa Simpang Belui, Desa Sawahan Jaya, Dusun Sungai Gelampeh, Desa Tebing Tinggi, Desa Mukai Hilir.
“Sebanyak 10 aset tanah dan bangunan milik para tersangka telah kami blokir dan amankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tambah Sukma Djaya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dalam proyek PJU tersebut.
“Dari total kerugian Rp2,7 miliar itu, tim penyidik telah berhasil mengamankan Rp1,4 miliar lebih dari hasil pengembalian uang oleh tujuh tersangka,” ungkap Yogi.
Ia menegaskan, seluruh aset yang telah disita dan diblokir akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan sebagai upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery).
Terkait isu yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Kerinci dalam kasus ini, Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan belum ditemukan bukti kuat.
“Penyidik terus mendalami siapa pun yang diduga terlibat. Hingga kini belum ada bukti sah atau pengembalian dana dari pihak legislatif,” tegas Sukma Djaya.
Kejari Sungai Penuh memastikan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat aktif maupun pihak swasta yang ikut menikmati hasil proyek bermasalah tersebut.
Melalui proses hukum yang tegas, Kejari Sungai Penuh kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di daerah dan memastikan dana pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kasus PJU Dishub Kerinci menjadi salah satu langkah nyata Kejaksaan dalam memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih.










