Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada sepuluh terdakwa dalam perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, 7 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir sebagai pimpinan persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp337 juta.

Baca Juga :  Pertamina dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Aman

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda serupa. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar, yakni mencapai Rp605 juta.

Baca Juga :  Pasca Kisruh PLTA Pulau Pandan, Polda Jambi gandeng LAM Kerinci serukan Kamtibmas

Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana hasil korupsi.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Kedua pihak memilih sikap “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Berita Terkait

Kronologi Insiden Depan PLN Koto Lolo: Tabung Gas Jatuh Picu Api
Pertamina dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Aman
Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi
Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim
Polres Kerinci Respons Cepat Laka Lantas di Koto Iman, Korban Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan
Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Terbatas dan Truk Tertahan
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Jambi Mulai Bersiap
Arif Taklukkan Puncak Gunung Kerinci dalam 3 Jam di Ajang Kerinci 100 2026

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:00 WIB

Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Selasa, 7 April 2026 - 23:59 WIB

Pertamina dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Aman

Selasa, 7 April 2026 - 23:00 WIB

Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Senin, 6 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Kerinci Respons Cepat Laka Lantas di Koto Iman, Korban Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Capai Rp 2,9 Juta per Gram, Ini Rinciannya

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:00 WIB