Hanya Tiga Daerah Lolos Adipura, Menteri LH: Mayoritas Kabupaten/Kota Masih Berstatus Kota Kotor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan temuan mengejutkan terkait penilaian sementara Penghargaan Adipura 2025. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya tiga daerah yang dinyatakan layak menerima Adipura sebagai kota dengan sistem pengelolaan sampah terbaik.

“Berdasarkan penilaian substantif yang telah kami susun, baru tiga daerah yang memenuhi standar kelayakan Adipura. Sisanya masih berada dalam kategori Kota Kotor,” ujar Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Tiga daerah tersebut—terdiri dari dua kabupaten dan satu kota—mendapat nilai 80 poin, ambang minimal untuk menerima penghargaan Adipura. Sementara ratusan daerah lainnya masih gagal memenuhi standar dasar kebersihan dan ketertiban pengelolaan sampah.

Fokus Penilaian Diperketat

Revitalisasi Adipura kini menekankan tiga komponen utama:

Baca Juga :  Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama

Sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%),

Kebijakan serta alokasi anggaran daerah (20%),

Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%).

Berbasis hasil tersebut, daerah akan diklasifikasikan ke dalam kategori: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Kota Kotor bagi yang berkinerja terendah.

Hingga laporan ini disampaikan, pemantauan lapangan telah dilakukan di 473 kabupaten/kota, dan proses verifikasi masih terus berlangsung.

Pengelolaan Sampah Nasional Masih Sangat Rendah

KLH memaparkan fakta bahwa dari total timbulan sampah nasional sebesar 138.378 ton per hari, hanya 35.498 ton atau sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Rendahnya capaian ini diperparah oleh minimnya alokasi anggaran daerah, yang rata-rata hanya 0,55 persen APBD.

Selain itu, KLH mencatat masih banyak daerah yang belum memenuhi kewajiban perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sebelumnya dikenai sanksi karena masih menerapkan praktik open dumping. Tingkat pemenuhan kewajiban baru mencapai 49 persen.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Naikkan Anggaran Riset Nasional Jadi Rp12 Triliun, Fokus Swasembada dan Industrialisasi

Peringatan Keras: Terancam Sanksi Pidana

Menteri Hanif menegaskan bahwa batas waktu implementasi perbaikan TPA telah mendekati tenggat. KLH akan mencabut status sanksi bagi daerah yang telah mencapai penyelesaian, dan memberi perpanjangan waktu hanya untuk daerah yang progresnya minimal mencapai 40 persen.

“Apabila indeks kinerja mereka masih di bawah 40 persen, maka KLH akan menerapkan pemberatan sanksi sesuai Pasal 114 UU 32/2009. Termasuk potensi ancaman pidana bagi pihak yang lalai,” tegasnya.

Hanif menekankan bahwa komitmen daerah terhadap pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas hidup jangka panjang.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB