Batam, Pribhumi.com – Seorang pria berinisial S diamankan aparat kepolisian setelah diduga merekam dan menyebarkan konten intim mantan pasangannya tanpa izin. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polresta Barelang di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, setelah tim melakukan pelacakan lintas provinsi.
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NF (22) melapor ke polisi. Ia mengaku direkam tanpa persetujuan saat masih menjalin hubungan dengan pelaku. Setelah hubungan berakhir, tersangka diduga menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial serta mengirimkannya kepada sejumlah pihak yang mengenal korban.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih tidak akan kembali menyebarkan konten tersebut. Polisi menyebut permintaan uang dilakukan secara bertahap.
Peristiwa penyebaran diketahui korban saat berada di wilayah Nongsa, Kota Batam, yang kemudian mendorongnya membuat laporan resmi.
Koordinasi Lintas Polda
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Jambi. Aparat kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi sebelum melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon seluler dan satu perangkat penyimpanan data yang diduga berisi rekaman berdurasi sekitar 1 menit 44 detik. Tersangka selanjutnya dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut motif sementara dipicu rasa sakit hati setelah hubungan asmara keduanya berakhir.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.











