KERINCI, Pribhumi.com – Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Semurup (LKA-TLS) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam prosesi adat yang berlangsung di Balai Adat Tigo Luhah Semurup, Minggu (1/2/2026).
Prosesi pengukuhan dilakukan langsung oleh unsur pemangku adat, yakni Depati yang batigo, Pemangku yang baduo, Ninik Mamak Paramenti yang salapan, serta Sigumi yang bertujuh. Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa bakti kepengurusan baru dalam menjaga dan menguatkan nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
Usai prosesi pengukuhan, Depati yang batigo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah jabatan.
Tokoh Adat Tigo Luhah Semurup, Drs. H. Afrizal, M.Si (Mangku Rajo Tuo), menegaskan pentingnya menjaga eksistensi adat sebagai identitas masyarakat. Ia berharap seluruh pengurus yang telah dikukuhkan senantiasa mendapat petunjuk dalam menjalankan tugas serta kembali pada nilai-nilai luhur warisan leluhur.
“Adat bukan sekadar seremonial, melainkan jati diri masyarakat. Jangan sampai kita kehilangan arah karena tergerus arus modernisasi. Kita harus kembali pada nilai-nilai leluhur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme musyawarah adat dengan melibatkan Depati, Ninik Mamak, serta pemangku adat sesuai tatanan yang berlaku.
“Persoalan di tengah masyarakat hendaknya diselesaikan melalui jalur adat, jangan sampai langsung dibawa ke ranah hukum formal sebelum ditempuh jalur musyawarah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LKA-TLS terpilih, H. Ahmad Yani, SE., M.Si., DPT, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin lembaga adat tersebut.
“Amanah akan terasa berat jika dijadikan beban, namun akan terasa ringan jika dijalankan sebagai kewajiban,” ungkapnya.
Ia berkomitmen menjadikan LKA-TLS sebagai wadah yang mampu memperkuat persatuan masyarakat serta menjaga kelestarian adat istiadat.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Air Hangat, Drs. Dafrisman, Dpt (Ijung Putih Tuo), menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan pengurus LKA-TLS. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat telah lama diakui oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme adat dan restorative justice untuk kasus tertentu, sebagai upaya mengedepankan pemulihan dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Prosesi pengukuhan turut dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK) H. Mudium Hasan, Dpt, Sekjen LAM-SAK Safwandi, Dpt, Ketua Pemuda TLS Ekos Mirizal, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek Air Hangat serta Air Hangat Barat, serta tokoh masyarakat setempat.










