KERINCI, Pribhumi.com — Arahan Gubernur Jambi yang ditindaklanjuti melalui kesepakatan Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh mengenai penyatuan kelembagaan adat Sakti Alam Kerinci patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap eksistensi adat sebagai bagian penting dari identitas masyarakat Kerinci.
Namun demikian, semangat baik tersebut tidak boleh ditindaklanjuti secara keliru. Penyatuan kelembagaan adat tidak boleh dimaknai sebagai pembentukan struktur baru yang mengabaikan tatanan adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun. Kesalahan dalam memahami posisi kelembagaan adat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat hukum adat.
Perlu dipahami bahwa sejak dahulu Adat Sakti Alam Kerinci telah memiliki susunan Limbago Jati Alam sebagai daulat permusyawaratan adat tertinggi. Di dalamnya terdapat Depati Empat Selapan Helai Kain, Pemangku Balimo, Kiyai Bertujuh (Suluh Bindang Alam Kerinci), Kumun Tanah Kurnia, Lempur Kelambu Rajo, serta Siulak Tigo Luhah Tanah Sekudung. Inilah struktur adat tertinggi yang hidup, dihormati, dan tetap diakui oleh masyarakat hukum adat Sakti Alam Kerinci.
Yang perlu ditegaskan adalah bahwa keberadaan Limbago Jati Alam tidak pernah dibatasi oleh lahirnya wilayah administratif Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh. Wilayah pemerintahan adalah produk administrasi negara, sedangkan wilayah adat merupakan kesatuan sosial, sejarah, dan budaya yang telah ada jauh sebelumnya. Oleh karena itu, penyatuan kelembagaan adat sejatinya bukan membangun sesuatu yang baru, melainkan menguatkan kembali satu kesatuan adat yang sejak awal memang tidak pernah terpisah.
Atas dasar itu, arahan Gubernur Jambi semestinya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat eksistensi lembaga adat yang telah ada, bukan menggeser apalagi mengurangi kedudukan pemegang daulat adat.
Karena itu, dalam setiap proses penyusunan langkah teknis maupun strategis, para pemangku adat Limbago Jati Alam Kerinci harus ditempatkan sebagai subjek utama sekaligus pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan. Mereka adalah pemilik daulat adat yang memiliki legitimasi berdasarkan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Sebaliknya, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kerinci dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Sungai Penuh seyogianya menempatkan diri sebagai fasilitator dan mitra yang membantu proses penguatan kelembagaan adat. Demikian pula, tim perumus yang dibentuk harus memperoleh mandat yang jelas dari para pemangku adat Limbago Jati Alam Kerinci agar seluruh proses memiliki legitimasi adat yang kuat.
Perbedaan antara pemilik daulat dan penerima mandat harus dipahami secara benar. Pemilik daulat adalah para pemangku adat yang memperoleh kewenangan berdasarkan hukum adat. Adapun lembaga adat formal merupakan penerima mandat yang menjalankan fungsi koordinasi, fasilitasi, dan administrasi. Apabila kedua posisi ini dipertukarkan, maka akan terjadi kekeliruan mendasar dalam tata kelola kelembagaan adat.
Momentum ini hendaknya dijadikan kesempatan untuk memperkuat persatuan masyarakat adat Sakti Alam Kerinci, bukan sebaliknya menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi kelembagaan. Penyatuan adat akan berhasil apabila dilaksanakan dengan menghormati sejarah, struktur, serta kedaulatan adat yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Pada akhirnya, adat akan tetap menjadi pemersatu apabila setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan adat berangkat dari penghormatan terhadap pemilik daulatnya. Sebab, adat tidak lahir dari keputusan administrasi, melainkan dari sejarah, musyawarah, dan legitimasi masyarakat hukum adat yang terus hidup dari generasi ke generasi.
Penulis : Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt.






