KERINCI, Pribhumi.com – Aktivis Adat Sakti Alam Kerinci, Safwandi, Dpt., menegaskan bahwa upaya mengangkat kembali marwah Lembaga Adat Jati telah menjadi komitmen sejak awal, bahkan jauh sebelum berdirinya Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kerinci. Menurutnya, lembaga formal adat seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat keberadaan dan kewibawaan para pemangku adat, bukan menggantikan peran lembago adat yang telah hidup turun-temurun.
Safwandi., Dpt. Yang juga merupakan Sekjend di LAM Kerinci menilai, selama ini keberadaan para pemangku adat di Kerinci cenderung kehilangan marwah, kewibawaan, bahkan jati diri. Kondisi tersebut dinilai menjadi keprihatinan bersama yang harus segera diperbaiki melalui upaya pelestarian adat lamo pusako usang.
“Sudah menjadi tugas bersama bagi siapa pun yang peduli terhadap kelestarian adat untuk mengangkat kembali marwah pemangku adat serta mengingatkan kembali tentang alur dan patut dalam menjalankan adat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa negara telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, masyarakat adat sendiri seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menghormati serta menjaga eksistensi lembago adat jati.
Safwandi juga menyampaikan bahwa setiap petatah-petitih adat tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Baginya, adat merupakan pedoman hidup yang harus tercermin dalam perilaku masyarakat dan para pemangku adat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan nama lembaga formal, baik Lembaga Adat Melayu (LAM), Lembaga Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK), maupun nama lainnya, bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah bagaimana lembaga formal tersebut mampu menjalankan fungsi untuk memberdayakan dan memperkuat Lembago Adat Jati sesuai dengan nilai-nilai adat lamo pusako usang di bumi Sakti Alam Kerinci.
Menurutnya, perubahan nama lembaga formal dimungkinkan apabila disepakati bersama. Namun, penghormatan terhadap para pemangku adat jati tidak boleh ditawar.
Safwandi menyebut sejumlah lembago adat jati yang harus mendapat penghormatan, di antaranya Depati Empat Selapan Helai Kain, Pemangku Balimo, Suluh Bindang Alam Kerinci, persekutuan Adat Kumun Tanah Kurnia, Lulo Kelambu Rajo, serta Sulak Tanah Sekudung.
“Apabila Lembago Adat Jati mampu berjalan sendiri sesuai fungsi dan kewenangannya, maka sesungguhnya keberadaan lembaga formal tidak lagi menjadi kebutuhan utama. Karena itu, lembaga formal harus hadir sebagai wadah pemberdayaan, bukan mengambil alih peran lembago adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.






