DUA LAPIS KEWAJIBAN HUKUM PIDANA PEMKAB KERINCI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa tanggung jawab besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dalam mengukuhkan keberadaan hukum adat setempat. Namun, langkah ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dimulai dengan penguatan status subjek hukum melalui Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

‎Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt., selaku Sekretaris MPA LAM (Majelis Permusyawaratan Adat Lembaga Adat Melayu) Kabupaten Kerinci, mengungkapkan bahwa terdapat dua lapis kewajiban hukum yang harus dipenuhi Pemkab Kerinci agar adat “Bumi Sakti Alam Kerinci” diakui secara sah dalam sistem peradilan pidana nasional.

‎Kewajiban pertama menurut penjelasan Toni Suherman bahwa PPMHA merupakan Fondasi Utama Pengakuan Adat, sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, keberlakuan hukum adat dalam KUHP mensyaratkan adanya pengakuan terhadap komunitasnya terlebih dahulu,. Pasal 4 ayat (2) PP tersebut menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat haruslah yang telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎”Secara teknis, PP 55 Tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar legalitas komunitas adat tersebut. Tanpa adanya Perda atau SK pengakuan terhadap subjek MHA-nya, maka aturan mengenai Tindak Pidana Adat yang kita susun nantinya tidak akan memiliki pijakan hukum yang kuat,” tegas Toni Suherman.

‎Kewajiban kedua adalah menyusun Perda mengenai Tindak Pidana Adat sebagai tindak lanjut langsung dari mandat Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023,. Jika Perda PPMHA berfokus pada pengakuan subjeknya (masyarakat), maka Perda Tindak Pidana Adat berfokus pada objek hukumnya (jenis perbuatan dan sanksi).

‎”UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat,. Namun, perbuatan yang dilarang tersebut harus dikukuhkan dalam Perda agar tidak melanggar asas legalitas,” ujar Toni. Berdasarkan PP 55 Tahun 2025, sanksi adat ini secara hukum dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP Nasional.

‎Toni Suherman mengingatkan bahwa Dasar Hukum dan Konstitusional seluruh langkah ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kokoh, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, hingga Pasal 2 UU 1/2023 yang secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Baca Juga :  LAM Kota Jambi dan LAM Kerinci Perkuat Silaturahmi Adat Melayu Tua di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Dasar hukumnya sangat jelas. Pemerintah Daerah diberikan mandat oleh negara untuk menjadi garda terdepan dalam menetapkan kriteria hukum yang hidup tersebut melalui Perda, dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum masyarakat bangsa-bangsa,” tambahnya,.

‎Mandat Pembentukan Perda Tindak Pidana Adat Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan mandat ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan jenis Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP ke dalam Peraturan Daerah (Perda) “Pemkab Kerinci wajib menyusun Perda dimaksud sebagai tindak lanjut operasional. Tanpa Perda ini, hukum adat kita tidak memiliki daya ikat formal di hadapan hakim pengadilan negeri untuk diterapkan sebagai pidana tambahan,” tegas Toni.

‎Harapan untuk Kabupaten Kerinci MPA LAM Kabupaten Kerinci mendorong Pemkab untuk segera melakukan sinkronisasi antara proses pengakuan MHA (sesuai Permendagri 52/2014) dengan penyusunan daftar tindak pidana adat (sesuai amanat KUHP baru).

‎”Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Kerinci. Kami di MPA LAM Kabupaten Kerinci mendorong Pemkab untuk segera melakukan penelitian lapangan yang mendalam guna menginventarisir hukum adat yang masih hidup agar kedaulatan adat Kerinci tetap terjaga dalam bingkai hukum nasional yang baru ini,” tandas Toni Suherman.

‎”Kami berharap Pemkab Kerinci proaktif. Jangan sampai saat KUHP ini berlaku penuh, masyarakat kita kehilangan perlindungan atas norma-norma adatnya hanya karena kita terlambat secara administrasi peraturan daerah. Sinergi antara pengakuan komunitas (PPMHA) dan pengakuan aturan adat (Tindak Pidana Adat) adalah harga mati untuk menjaga kedaulatan adat di Kerinci,” tambah Toni Suherman.

‎Melalui pemenuhan mandat UU 1/2023 dan PP 55/2025 ini, Kabupaten Kerinci diharapkan dapat mewujudkan sistem keadilan yang lebih manusiawi dan restoratif bagi masyarakatnya. Keberhasilan Pemkab Kerinci dalam memenuhi amanat UU 1/2023 ini akan menjadi tonggak sejarah baru di mana hukum negara dan hukum adat berjalan beriringan untuk menciptakan rasa aman dan damai di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

BRIN Ungkap Sungai Purba Paparan Sunda Diduga Jadi Jalur Migrasi Manusia Modern Awal di Asia Tenggara
Limbago Adat sebagai Ruh, Lembaga Adat sebagai Wadah
Fosil Baru Homo Habilis Picu Perdebatan, Benarkah Leluhur Awal Manusia Bukan Genus Homo?
Tradisi “Njuk Tau Nenghi” Sambut Idul Adha Tetap Dilestarikan di Tigo Luhah Semurup
Bahasa Kias Kerinci, Identitas Budaya yang Mulai Tergerus Zaman
LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Kementerian Kebudayaan Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Baru pada 2026
Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 01:00 WIB

BRIN Ungkap Sungai Purba Paparan Sunda Diduga Jadi Jalur Migrasi Manusia Modern Awal di Asia Tenggara

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:42 WIB

Limbago Adat sebagai Ruh, Lembaga Adat sebagai Wadah

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Fosil Baru Homo Habilis Picu Perdebatan, Benarkah Leluhur Awal Manusia Bukan Genus Homo?

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:00 WIB

DUA LAPIS KEWAJIBAN HUKUM PIDANA PEMKAB KERINCI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:07 WIB

Tradisi “Njuk Tau Nenghi” Sambut Idul Adha Tetap Dilestarikan di Tigo Luhah Semurup

Berita Terbaru

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kesehatan

Jadwal Tidur Berantakan Bisa Mengancam Kesehatan Jantung

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB