JAMBI, Pribhumi.com – Seorang kepala daerah di Provinsi Jambi berinisial DP dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) malam dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diketahui merupakan seorang bupati di wilayah barat Provinsi Jambi yang sebelumnya berprofesi sebagai notaris.
Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial IS melaporkan dugaan perubahan akta sebuah perusahaan tanpa persetujuan pemilik sah.
Menurutnya, kliennya tidak pernah memberikan izin maupun menandatangani dokumen yang menjadi dasar perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.
“Korban melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan serta adanya keterangan palsu yang dimuat dalam akta autentik,” ujar Rangga.
Ia menjelaskan, perkara bermula ketika korban menyerahkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk keperluan pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, beberapa waktu kemudian korban mengetahui bahwa data administrasi badan hukum perusahaannya telah berubah. Saat melakukan pengecekan melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 16 Februari 2026, korban mendapati profil perusahaannya sudah tidak lagi tercatat atas namanya.
Padahal, kata kuasa hukum, korban tidak pernah menyetujui perubahan kepemilikan perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Pihak pelapor menduga perubahan akta dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setelah perubahan pertama, akta perusahaan disebut kembali mengalami perubahan sebelum akhirnya dijadikan agunan di salah satu bank.
“Informasi yang kami peroleh, setelah akta berubah, kemudian dilakukan perubahan lagi dan selanjutnya dijadikan jaminan ke salah satu bank,” ungkap Rangga.
Pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Bekasi yang masuk dalam kewenangan hukum Polda Metro Jaya.
Hingga kini, pihak pelapor masih melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, mengenai dugaan motif maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Pelapor melaporkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP juncto Pasal 20 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.






