Prof. Uli Kozok Ungkap Alasan Naskah Kuno Kerinci Disebut Kitab Tanjung Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Pembahasan mengenai asal-usul penamaan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) kembali menjadi perhatian dalam diskusi sejarah dan adat Sakti Alam Kerinci. Hal tersebut mencuat dalam forum WhatsApp Group Peduli Adat Sakti Alam Kerinci (PASAK), yang membahas latar belakang penamaan naskah kuno yang menjadi salah satu peninggalan penting Kerinci.

Filolog, sejarawan, dan paleograf asal Jerman, Prof. Dr. Ulrich Kozok, menjelaskan bahwa penyebutan nama “Tanjung Tanah” berkaitan dengan kebiasaan penamaan naskah berdasarkan lokasi tempat penemuannya. Menurutnya, nama tersebut bukan berarti isi naskah hanya berlaku untuk wilayah Tanjung Tanah, melainkan mencakup kawasan Kerinci secara lebih luas.

“Ya, saya yang menamakannya KUTT. Nama aslinya Nitisarasamuccaya. Demikian juga judull buku yang saya tulis dan yang pernah saya bagi di forum ini: A 14th Century Malay Code of Laws: The Nitisarasamuccaya” sebut nya

Baca Juga :  Al Ghazali Isyaratkan Waktu Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Prof. Kozok menerangkan, penamaan sebuah benda atau peninggalan sejarah sering kali mengikuti lokasi ditemukannya. Ia memberi contoh dalam ilmu sejarah dan arkeologi, seperti penamaan manusia purba Homo neanderthalensis yang berasal dari lokasi penemuannya di lembah Neander, Jerman.

Menurutnya, KUTT juga mengalami hal serupa. Naskah yang ditemukan di Tanjung Tanah kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, meskipun kandungannya berkaitan dengan aturan dan kehidupan masyarakat Kerinci pada masa lampau.

Dari isi KUTT, diketahui bahwa nama Kerinci telah dikenal sejak sekitar tahun 1370. Prof. Kozok menyebut nama Kerinci diperkirakan memiliki hubungan dengan istilah dari bahasa Tamil, yaitu “Kurinji” (குறிஞ்சி), yang merujuk pada bunga dari kelompok Strobilanthes yang menjadi simbol wilayah pegunungan.

Baca Juga :  Adat Nyato, Syarak Nyalo: Menjaga Jati Diri di Tengah Arus Zaman

Bunga kurinji dikenal sebagai tanaman yang tumbuh di kawasan dataran tinggi. Salah satu jenis yang terkenal adalah nilakurinji dengan bunga berwarna biru. Sementara itu, beberapa tanaman yang masih satu kelompok, seperti keji beling atau pecah kaca, juga ditemukan tumbuh di wilayah Kerinci.

Penjelasan tersebut semakin memperkuat nilai sejarah KUTT sebagai salah satu sumber penting untuk memahami perjalanan budaya, bahasa, dan identitas masyarakat Kerinci sejak masa lampau.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat
Marwah Pemangku Adat Jati Harus Dikembalikan, Aktivis Adat Sampaikan Seruan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB