Jakarta, Pribhumi.com – Komisi VIII DPR RI menyoroti maraknya penyebaran konten bertema Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di sejumlah platform media sosial. Lembaga tersebut mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta mengambil langkah sesuai aturan terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan perkembangan media sosial membuat berbagai jenis konten dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok usia anak dan remaja. Menurutnya, ruang digital perlu mendapatkan perhatian agar tidak menjadi tempat penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai sosial dan aturan yang berlaku.
“Media sosial saat ini menjadi ruang terbuka yang sangat mudah dijangkau generasi muda. Karena itu, pengawasan terhadap berbagai konten harus dilakukan secara serius,” ujar Singgih dalam keterangannya yang dikutip dari laman MUI, Sabtu (13/6/2026).
Ia menilai pemerintah perlu memiliki langkah yang lebih aktif dalam menangani konten digital yang dianggap berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemenkomdigi untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait pengaturan ruang digital. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan dorongan agar pemerintah memperkuat regulasi terkait penyebaran konten yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat.
Dalam aspek hukum, Singgih menyebut aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah mengatur sejumlah tindakan yang berkaitan dengan unsur pidana, seperti pencabulan, kekerasan seksual, keterlibatan anak di bawah umur, maupun penyebaran konten bermuatan pornografi.
Namun, ia menilai langkah pencegahan di ruang digital tetap menjadi hal penting, terutama untuk memastikan media sosial tidak digunakan sebagai sarana penyebaran konten yang melanggar aturan.
Selain peran pemerintah, Singgih mengajak para orang tua, sekolah, serta tokoh masyarakat dan agama untuk memperkuat pendampingan terhadap anak-anak dalam menggunakan teknologi digital.
“Kita ingin ruang publik, termasuk ruang digital, tetap menjadi tempat yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait perlindungan anak, penguatan nilai sosial, serta tata kelola ruang digital di Indonesia.






