Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM yang dianggap tidak wajar di salah satu SPBU di kawasan Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik pelangsiran Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor bertangki besar. Selanjutnya BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, serta satu unit mobil Grandmax yang digunakan untuk mengangkut 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi yang kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Baca Juga :  Waspada Campak! Kenali Tahapan Gejala dari Hari ke Hari dan Cara Pencegahannya

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Saat ini, Satreskrim Polres Kerinci masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat
Sengketa Investasi Juanda Sport Center Bergulir, Polisi Fasilitasi Mediasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Berita Terbaru