JAMBI, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan keimigrasian. Pelaku kerap membuat situs web, tautan, akun media sosial, hingga pesan pribadi yang menyerupai layanan resmi untuk memperoleh data pribadi korban.
Seiring meningkatnya penggunaan layanan keimigrasian secara daring, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi dan proses pengajuan dokumen dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Penggunaan situs atau aplikasi tidak resmi berisiko menyebabkan penyalahgunaan data pribadi maupun dokumen perjalanan.
Untuk memperoleh layanan keimigrasian, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui portal imigrasi.go.id. Sementara itu, pengajuan visa elektronik hanya dapat dilakukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M Paspor yang tersedia secara resmi. Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada situs atau akun yang menggunakan nama, logo, maupun tampilan yang menyerupai layanan resmi Imigrasi.
Selain mengingatkan soal penipuan digital, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjelaskan ketentuan penggantian paspor yang hilang maupun rusak. Permohonan penggantian paspor dapat diajukan ketika masa berlaku hampir habis, telah kedaluwarsa, hilang, atau mengalami kerusakan.
Kerusakan paspor dapat terjadi saat proses penerbitan maupun setelah diterbitkan. Jika kerusakan terjadi dalam proses penerbitan, kantor imigrasi akan melakukan pembatalan dan penggantian sesuai ketentuan. Sedangkan untuk paspor yang rusak akibat robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang membuat informasi di dalamnya tidak jelas, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan sebelum proses penggantian dilakukan.
Pemegang paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau mengalami kerusakan pada paspor dikenakan biaya tambahan di luar tarif penerbitan paspor. Biaya beban untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000.
Namun, biaya tersebut tidak berlaku apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, maupun musibah lain yang tidak dapat dihindari. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat memperoleh penggantian paspor tanpa dikenakan biaya beban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas imigrasi akan menentukan tindak lanjut berdasarkan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Jika peristiwa tersebut terjadi karena faktor di luar kemampuan pemegang paspor, penggantian dapat diberikan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kelalaian atau kecerobohan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga dokumen perjalanan dengan baik dan memastikan seluruh layanan keimigrasian hanya diakses melalui kanal resmi guna menghindari kerugian akibat penipuan digital.






