JAMBI, Pribhumi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah pada 2026. Hingga akhir Mei, tercatat lima provinsi telah memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang menunggak.
Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan tertentu. Berikut daftar provinsi yang saat ini menerapkan program pemutihan pajak kendaraan beserta ketentuannya.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem perpajakan daerah tanpa memerlukan pengajuan khusus dari wajib pajak.
2. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan sekaligus pemberian diskon pembayaran pajak. Program ini berlangsung dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan fasilitas penghapusan denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak, denda SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi lainnya seperti STNK, pelat nomor, maupun BPKB.
Selain itu, tersedia potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, yakni:
Diskon 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.
Diskon 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
3. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah juga meluncurkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administrasi mengikuti besaran pengurangan pajak, serta penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan untuk periode tertentu.
Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa kebijakan berlangsung.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menawarkan salah satu program pemutihan paling menarik dengan membebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Program ini telah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak.
5. Bali
Provinsi Bali menerapkan program keringanan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program tersebut memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran yang berbeda sesuai kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan berhak memperoleh tambahan pengurangan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan tambahan diskon 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebesar 5 persen.
Masyarakat di lima provinsi tersebut diimbau memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlaku berakhir agar dapat menghemat biaya dan menghindari akumulasi tunggakan pajak kendaraan di kemudian hari.
Editor : Safwandi., Dpt






