Palembang, Pribhumi.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kalsum Barifi, dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/5/2026).
Selain Kalsum Barifi, tiga terdakwa lain yang turut menjalani persidangan yakni Bendahara Umum KONI Lahat Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, dan Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut Kalsum Barifi dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Kalsum juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta uang titipan dari Andika sebesar Rp50 juta dan Weter Afriansyah Rp40 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Amrul Husni, jaksa menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI dan meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga (cabor). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.






