Palembang, Pribhumi.com – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (6/5/2026), dengan ketua majelis Kristanto Sahat Sianipar.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 362 juta sesuai nilai kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 362 juta, dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang tertuang dalam laporan Inspektorat Kabupaten Lahat tertanggal 19 November 2025.






