Cara Memperbaiki Skor SLIK agar Pengajuan Kredit Tidak Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Riwayat kredit yang buruk kerap menjadi hambatan besar bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman. Baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan, seluruh proses kini sangat bergantung pada catatan dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Tidak sedikit masyarakat yang baru menyadari pentingnya skor kredit setelah pengajuan mereka ditolak. Padahal, data dalam SLIK menjadi salah satu indikator utama yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.

Skor SLIK sendiri terbagi dalam lima kategori, yang mencerminkan kualitas kredit seseorang. Skor 1 menunjukkan kondisi lancar dan menjadi kategori terbaik. Sementara skor 2 masuk dalam perhatian khusus. Adapun skor 3 hingga 5 menunjukkan kondisi kredit bermasalah hingga macet, yang umumnya membuat pengajuan pinjaman sulit disetujui.

Baca Juga :  Satu Jasad Korban Pesawat ATR IAT Ditemukan di Jurang Gunung Bulusaraung Maros

Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih memiliki peluang besar untuk mendapatkan kredit. Sebaliknya, jika sudah berada di level 3 ke atas, lembaga keuangan biasanya akan lebih berhati-hati, bahkan tidak jarang langsung menolak pengajuan.

Untuk menghindari penolakan, masyarakat kini dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb SLIK yang tersedia secara online. Langkah ini dinilai penting agar calon debitur mengetahui kondisi finansialnya sebelum mengajukan pinjaman.

Meski memiliki catatan kredit yang kurang baik, peluang untuk memperbaikinya tetap terbuka. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama, melunasi seluruh tunggakan kredit. Ini merupakan syarat utama agar skor dapat membaik. Tanpa pelunasan, catatan kredit tidak akan berubah.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan MBG Bukan Hamburkan Anggaran, Dibiayai dari Efisiensi Negara

Kedua, memastikan tidak ada kesalahan data dalam laporan SLIK. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera ajukan koreksi ke pihak lembaga keuangan terkait.

Ketiga, menunggu pembaruan data setelah pelunasan. Umumnya, proses ini memerlukan waktu hingga 30 hari.

Keempat, meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti tambahan yang dapat memperkuat pengajuan kredit di masa mendatang.

Dengan menjaga dan memperbaiki skor SLIK, akses terhadap berbagai layanan keuangan akan semakin terbuka, mulai dari pembiayaan rumah hingga kendaraan. Riwayat kredit yang sehat pun menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan lembaga keuangan.

 

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah
Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor

Berita Terbaru