Lampung, Pribhumi.com — Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan kepala tertunduk, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.
Setelah resmi berstatus tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses sebelumnya, Arinal diketahui sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Pemeriksaan akhirnya dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Nama Arinal disebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh jaksa.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai sekitar Rp38,5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara sekitar Rp271,5 miliar.






