Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK OSES

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Pribhumi.com — Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan kepala tertunduk, ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Percepat Digitalisasi Desa 2026, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Setelah resmi berstatus tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses sebelumnya, Arinal diketahui sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Pemeriksaan akhirnya dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan terhadap tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Baca Juga :  LSM Semut Merah Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Sungai Penuh, Wujud Kepedulian Sosial Berkelanjutan

Nama Arinal disebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan oleh jaksa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai sekitar Rp38,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES, di mana Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara sekitar Rp271,5 miliar.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus OTT KPK
Petir Sambar Pasutri di Pesawaran, Istri Tewas di Tempat, Suami Dirawat
Benda Bercahaya di Langit Lampung Bukan Rudal, Ternyata Sampah Antariksa Roket China
ASDP Cabut Pembatasan Kendaraan di Bakauheni, Tarif Penyeberangan Kembali Normal
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 51 Persen Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Jawa
Puting Beliung Terjang Tulang Bawang, 80 Rumah Warga Rusak di Dua Kecamatan
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Penumpang Jawa–Sumatera Melonjak Lebih dari 50 Persen di H-7
Dendam di Tempat Karaoke Berujung Maut, Pembunuh Pegawai Bulog di Tulang Bawang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:00 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PI WK OSES

Senin, 27 April 2026 - 17:16 WIB

Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus OTT KPK

Selasa, 14 April 2026 - 21:00 WIB

Petir Sambar Pasutri di Pesawaran, Istri Tewas di Tempat, Suami Dirawat

Minggu, 5 April 2026 - 23:00 WIB

Benda Bercahaya di Langit Lampung Bukan Rudal, Ternyata Sampah Antariksa Roket China

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:00 WIB

ASDP Cabut Pembatasan Kendaraan di Bakauheni, Tarif Penyeberangan Kembali Normal

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB