Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Langsung Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magetan, Pribhumi.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar. Politisi dari PKB tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Para tersangka digiring satu per satu menuju mobil tahanan. Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas dengan mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, serta pakaian kemeja putih dan celana jins biru. Ia tampak menangis dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Baca Juga :  Relawan Semurup Bergerak: RQM Mumtaza dan Komunitas Gabungan Kirim Bantuan untuk Korban Galodo Agam

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 perangkat elektronik sebagai barang bukti.

“Alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan total realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk memenuhi aspirasi 45 anggota DPRD.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana. Sementara itu, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanya dijadikan formalitas administratif.

Baca Juga :  Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah dengan alasan biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Penyidik juga mengungkap adanya pengadaan barang fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Sat Reskrim Polres Kerinci Intensifkan Pengawasan SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Gedung Baru di Muaro Jambi, Pengamanan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:09 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Senin, 8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terbaru