Jambi, Pribhumi.com — Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun masih menjadi hal penting bagi para pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini berkaitan langsung dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dilakukan secara rutin.
Meski demikian, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Dalam regulasi tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), yang meliputi:
Kereta api
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik
Kendaraan berbasis energi terbarukan
Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Namun, ada perubahan penting dalam aturan terbaru ini, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara eksplisit termasuk dalam kategori bebas pajak, kini tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya masih mendapatkan pembebasan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga masuk dalam kategori bebas pajak.
Namun dalam regulasi terbaru tahun 2026, penyebutan kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Perubahan redaksional ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.
Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap perlu memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing daerah, karena besaran insentif bisa berbeda-beda.











