Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun masih menjadi hal penting bagi para pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini berkaitan langsung dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dilakukan secara rutin.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Dalam regulasi tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), yang meliputi:

Kereta api

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik

Baca Juga :  Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden Tragis

Kendaraan berbasis energi terbarukan

Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

Namun, ada perubahan penting dalam aturan terbaru ini, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara eksplisit termasuk dalam kategori bebas pajak, kini tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya masih mendapatkan pembebasan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga masuk dalam kategori bebas pajak.

Namun dalam regulasi terbaru tahun 2026, penyebutan kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema insentif.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Ketegasan Guru: “Jaga Wibawa, Bentuk Karakter Anak Bangsa”

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Perubahan redaksional ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap perlu memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing daerah, karena besaran insentif bisa berbeda-beda.

 

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN
Kasus Korupsi MBG Menguak, Kantor BGN dan Rumah Tersangka Digeledah Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah

Berita Terbaru