Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun masih menjadi hal penting bagi para pemilik kendaraan di Indonesia. Pembayaran ini berkaitan langsung dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dilakukan secara rutin.

Meski demikian, tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Dalam regulasi tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3), yang meliputi:

Kereta api

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik

Baca Juga :  Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan

Kendaraan berbasis energi terbarukan

Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi

Namun, ada perubahan penting dalam aturan terbaru ini, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara eksplisit termasuk dalam kategori bebas pajak, kini tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.

Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya masih mendapatkan pembebasan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga masuk dalam kategori bebas pajak.

Namun dalam regulasi terbaru tahun 2026, penyebutan kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan skema insentif.

Baca Juga :  Ilhan Omar Diserang Saat Orasi di Minnesota, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Perubahan redaksional ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap perlu memperhatikan kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing daerah, karena besaran insentif bisa berbeda-beda.

 

Berita Terkait

Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang
Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial
Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Perannya dalam Karier Politik Presiden
SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut
Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung
Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 23:59 WIB

Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah

Minggu, 19 April 2026 - 09:00 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Perannya dalam Karier Politik Presiden

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Berita Terbaru