JAMBI, Pribhumi.com — Penanganan kasus dugaan peretasan yang menimpa Bank Jambi hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Insiden tersebut menyebabkan hilangnya dana milik ribuan nasabah dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada akhir Februari 2026, ketika sistem keamanan Bank Jambi diduga berhasil ditembus oleh pihak tak bertanggung jawab. Akibatnya, dana dari lebih dari 6.000 rekening nasabah dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, total kerugian dalam kasus kejahatan siber ini diperkirakan mencapai Rp143 miliar. Nilai tersebut menjadikan peristiwa ini sebagai salah satu insiden peretasan perbankan terbesar di daerah.
Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Bank Jambi langsung mengambil langkah cepat dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Selain itu, layanan digital sempat dihentikan sementara guna mendukung proses investigasi. Pihak bank juga memastikan akan mengganti seluruh dana nasabah yang terbukti hilang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih menunggu hasil audit forensik,” ujarnya.
Laporan resmi terkait peretasan ini telah diajukan oleh tim Bank Jambi bersama penasihat hukum pada 23 Februari 2026. Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sejumlah pihak internal bank, mulai dari jajaran direksi hingga staf, serta pihak ketiga yang memiliki keterkaitan, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, operasional layanan Bank Jambi masih berjalan dengan keterbatasan. Layanan mobile banking belum dapat diakses, sedangkan layanan ATM hanya beroperasi pada waktu tertentu.
Masyarakat pun berharap agar proses pemulihan sistem dan layanan perbankan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas transaksi kembali normal.











