Jakarta, Pribhumi.com – Wacana penerapan sistem “war tiket” dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai tanggapan kritis dari kalangan DPR RI. Usulan yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang telah lama mengantre.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmako, mempertanyakan nasib para calon jemaah yang telah menunggu hingga puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kondisi jemaah yang sudah memiliki nomor antrean sejak lama.
Menurut Singgih, selain aspek keadilan, pemerintah juga harus memperhatikan regulasi dari Arab Saudi. Ia menyinggung sistem Nusuk yang mewajibkan seluruh proses administrasi dan pembelian paket dilakukan sebelum visa diterbitkan, sehingga skema “war tiket” berpotensi menyerupai haji mandiri.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, menilai solusi untuk mengatasi panjangnya antrean haji tidak boleh diambil secara instan. Ia mengingatkan bahwa kembalinya sistem “siapa cepat bayar, dia berangkat” justru menjadi kemunduran dalam tata kelola haji nasional.
Atalia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengedepankan prinsip antrean berdasarkan nomor porsi. Ia juga menyoroti potensi ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat di daerah yang terbatas secara teknologi maupun ekonomi.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem antrean saat ini memiliki manfaat finansial melalui pengelolaan dana awal jemaah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut selama ini digunakan untuk memberikan subsidi sehingga biaya haji dapat ditekan.
Jika sistem diubah menjadi pembayaran penuh langsung tanpa antrean, Atalia khawatir dana kelolaan haji akan berkurang drastis. Dampaknya, subsidi bagi jemaah bisa hilang dan biaya haji berpotensi melonjak tinggi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji berbagai terobosan untuk mengatasi lamanya antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem “war tiket”, di mana pendaftaran dibuka pada waktu tertentu dan jemaah yang siap secara finansial dapat langsung berangkat pada tahun yang sama.
Gus Irfan menyebut gagasan tersebut muncul dari diskusi internal kementerian sebagai upaya mencari solusi alternatif. Ia menilai sistem sebelum adanya BPKH memungkinkan keberangkatan tanpa antrean panjang, sehingga opsi tersebut layak dipertimbangkan kembali dengan pendekatan baru.











