Palembang, Pribhumi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan total 66 barang bukti yang terdiri dari 55 dokumen, satu buku catatan, empat unit laptop, satu unit komputer pribadi (PC), serta lima unit handphone.
Vanny menegaskan, proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
“Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.











