Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) setempat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik seperti komputer dan telepon genggam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Penumpang Jawa–Sumatera Melonjak Lebih dari 50 Persen di H-7

Menurutnya, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di instansi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan total 66 barang bukti yang terdiri dari 55 dokumen, satu buku catatan, empat unit laptop, satu unit komputer pribadi (PC), serta lima unit handphone.

Vanny menegaskan, proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

 

Berita Terkait

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar
Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan
Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kerinci Dipastikan Palsu
Ibu Rumah Tangga di Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur
Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kerinci Dipastikan Palsu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB