Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Pendaki Tewas Akibat Erupsi Gunung Dukono, Lima Lainnya Luka-Luka

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

 

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

 

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

 

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Bisa Dapat Uang dari Game dan Survei Online

 

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB