Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mulai mempersiapkan strategi penegakan hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan besar dipastikan terjadi dalam paradigma penegakan hukum, dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan keadilan melalui mekanisme restorative justice.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kabid Binkum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

 

Dalam paparannya, Jhon menegaskan bahwa keberadaan hukum adat kini tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah memperoleh legitimasi melalui konsep “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” (Living Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP baru.

 

Menurutnya, dalam skema baru tersebut, hukum adat memiliki peran strategis untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu, khususnya yang tergolong tindak pidana ringan dengan kategori denda.

 

“Hukum tindak pidana adat dapat diterapkan untuk perkara kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta dan kategori II dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Siap Lanjutkan Warisan Prabowo

 

Namun, penerapan penyelesaian adat memiliki sejumlah persyaratan ketat. Penyelesaian tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat, serta pelaku belum pernah menjalankan kewajiban adat sebelumnya.

Polda Jambi sendiri telah mengidentifikasi sejumlah delik adat yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya pelanggaran kesusilaan atau sumbang serta tindak pidana yang berkaitan dengan kehormatan. Dalam praktiknya, beberapa bentuk sanksi adat yang diakui meliputi denda berat seperti setanduk kerbau dan sepenggal dagi, denda perdamaian berupa selemak semanis, hingga ritual pembersihan lingkungan yang dikenal dengan cuci kampung.

Meski demikian, Jhon menegaskan bahwa peran Polri tetap krusial dalam memastikan pelaksanaan hukum adat berjalan sesuai aturan. Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kepolisian akan melakukan deteksi dini sekaligus pengawasan terhadap penerapan sanksi adat di masyarakat.

“Polri harus memastikan sanksi adat tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama menghindari sanksi fisik yang merendahkan martabat manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pelaku tidak mematuhi atau menolak menjalankan kewajiban adat yang telah diputuskan, maka penyelesaian perkara akan dialihkan ke mekanisme hukum pidana nasional.

Di sisi lain, implementasi hukum adat di Jambi masih menghadapi kendala administratif. Hingga saat ini, berbagai delik adat belum terdokumentasi secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Belum adanya Perda yang menginventarisasi delik adat membuat penerapan hukum adat di Jambi belum bisa sepenuhnya menjadi hukum positif,” ungkapnya.

Karena itu, Polda Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan sanksi adat.

Menurut Jhon, kehadiran hukum adat bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan menjadi instrumen pelengkap yang dapat memperkuat stabilitas sosial dan harmoni masyarakat.

Berita Terkait

Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci
443 Jamaah Haji Jambi Terbang ke Arab Saudi via Batam
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Mahout di Jambi Jadi Garda Terdepan Jinakkan Konflik Gajah dan Manusia
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:51 WIB

Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:21 WIB

Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

443 Jamaah Haji Jambi Terbang ke Arab Saudi via Batam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB