Jakarta, Pribhumi.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tren penurunan signifikan aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Penurunan tersebut terlihat baik dari sisi perputaran dana maupun nilai deposit yang disetorkan para pelaku.
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, disebutkan bahwa total perputaran dana judi online mencapai Rp 286,84 triliun dengan frekuensi 422,1 juta transaksi. Angka ini menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Tak hanya itu, nilai deposit yang masuk ke sistem judi online juga mengalami penyusutan tajam. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya.
PPATK mengungkapkan, aktivitas deposit judi online dilakukan oleh sekitar 12,3 juta orang melalui berbagai kanal transaksi, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS. Menariknya, terjadi pergeseran modus penyetoran, di mana penggunaan QRIS meningkat secara signifikan dibandingkan kanal perbankan dan e-wallet.
“Penurunan total deposit dan perputaran dana judi online merupakan hasil dari strategi yang tepat serta kolaborasi yang solid antara pemerintah dan sektor swasta dalam pencegahan dan pemberantasan judi online,” ujar PPATK.
Sepanjang 2025, PPATK juga aktif memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat tindak lanjut hasil analisis transaksi yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, PPATK mendorong pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol dan telah dihentikan sementara.
Meski menunjukkan tren penurunan, PPATK menegaskan bahwa nilai transaksi judi online masih tergolong sangat besar, bahkan melampaui nominal perputaran dana dari tindak pidana korupsi.
Dalam periode yang sama, PPATK menyampaikan kepada penyidik sebanyak 302 Hasil Analisis (HA), 3 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 68 Informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 180,87 triliun.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian khusus PPATK antara lain tata kelola dana desa yang tidak melalui Rekening Kas Desa, tata niaga minyak, korupsi ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap dan gratifikasi.
PPATK juga menegaskan bahwa penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi hingga ke luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan internasional.






