PPATK: Perputaran Judi Online Turun 20 Persen di 2025, QRIS Jadi Modus Baru Setoran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tren penurunan signifikan aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Penurunan tersebut terlihat baik dari sisi perputaran dana maupun nilai deposit yang disetorkan para pelaku.

Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, disebutkan bahwa total perputaran dana judi online mencapai Rp 286,84 triliun dengan frekuensi 422,1 juta transaksi. Angka ini menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Tak hanya itu, nilai deposit yang masuk ke sistem judi online juga mengalami penyusutan tajam. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya.

PPATK mengungkapkan, aktivitas deposit judi online dilakukan oleh sekitar 12,3 juta orang melalui berbagai kanal transaksi, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS. Menariknya, terjadi pergeseran modus penyetoran, di mana penggunaan QRIS meningkat secara signifikan dibandingkan kanal perbankan dan e-wallet.

Baca Juga :  Video Dugaan Kekerasan terhadap ART di Sunter Agung Diselidiki Polisi

“Penurunan total deposit dan perputaran dana judi online merupakan hasil dari strategi yang tepat serta kolaborasi yang solid antara pemerintah dan sektor swasta dalam pencegahan dan pemberantasan judi online,” ujar PPATK.

Sepanjang 2025, PPATK juga aktif memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat tindak lanjut hasil analisis transaksi yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, PPATK mendorong pemblokiran rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judol dan telah dihentikan sementara.

Meski menunjukkan tren penurunan, PPATK menegaskan bahwa nilai transaksi judi online masih tergolong sangat besar, bahkan melampaui nominal perputaran dana dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dalam periode yang sama, PPATK menyampaikan kepada penyidik sebanyak 302 Hasil Analisis (HA), 3 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 68 Informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 180,87 triliun.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian khusus PPATK antara lain tata kelola dana desa yang tidak melalui Rekening Kas Desa, tata niaga minyak, korupsi ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap dan gratifikasi.

PPATK juga menegaskan bahwa penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi hingga ke luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan internasional.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru