Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap DPO Sabu di Pesisir Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com Upaya pelarian AF (41) alias Pak Pari, buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya di kawasan Lubuk Gedang, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin malam (5/1/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap pada Mei 2025 lalu. Saat itu, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Lempur Mudik, Kabupaten Kerinci. Namun, tersangka berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengejaran terhadap AF berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggerebekan awal, petugas mendapati sebuah tas berisi narkotika yang disimpan di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Baca Juga :  Seleksi CPNS 2026 Berpotensi Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen Gantikan ASN Pensiun

“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, kami memperoleh informasi akurat bahwa tersangka bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 112,67 gram yang terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Selain itu, ditemukan pula delapan butir pil ekstasi dengan berat netto 2,94 gram, masing-masing berlogo WhatsApp dan bertuliskan TMT.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BG 8464 GL yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Saat ini, tersangka AF alias Pak Pari telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta memastikan tidak ada ruang aman bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru