Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com Koordinator Daerah BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, secara resmi melayangkan pernyataan terkait urgensi kejelasan status administratif Kincai Plaza. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan setiap aset publik dikelola berdasarkan asas kepastian hukum yang jelas.

Fadhil menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai status kepemilikan dan pengelolaan Kincai Plaza. Hal ini dipicu oleh adanya diskursus yang berkembang mengenai kejelasan dokumen administratif yang menjadi landasan operasional objek tersebut dalam masa transisi aset daerah.
“BEM Nusantara Jambi memandang perlu adanya konfirmasi terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai status Kincai Plaza saat ini. Pertanyaan dasarnya adalah, Secara administratif, apakah proses transisi kepemilikan objek ini telah tuntas secara paripurna sesuai dengan regulasi penyerahan aset daerah? Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset strategis tersebut berpijak pada landasan hukum yang sah,” ujar Fadhil Ikhsan Mahendra.

Baca Juga :  Eks Narapidana Pilih Kembali Bekerja di Nusakambangan karena Peluang Usaha

Menurut Fadhil, ketidakterbukaan mengenai status sebuah aset publik dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BEM Nusantara Jambi menekankan pentingnya transparansi dokumen penyerahan aset guna menjamin akuntabilitas pemerintahan.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kejelasan hak atas sebuah aset adalah sesuatu yang mutlak. Kami sedang menelaah sejauh mana prinsip tertib administrasi telah diterapkan dalam pengelolaan Kincai Plaza. Jangan sampai ada objek vital yang dikelola di tengah ketidakpastian administratif yang berlarut-larut,” tambahnya.

Baca Juga :  Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci

“Pernyataan ini adalah bentuk ajakan kami untuk berdialog secara administratif. Kami berharap pihak otoritas dapat memberikan klarifikasi yang berbasis data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan. BEM Nusantara Jambi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi di Provinsi Jambi,” tutup Fadhil Ikhsan Mahendra.

 

Berita Terkait

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?
Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi
Dunia Memanas – Indonesia Terancam?
Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan
BEM Nusantara Soroti RKPD Kerinci 2026, Nilai Ada Kesenjangan Antara Perencanaan dan Kondisi Lingkungan
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi

Rabu, 8 April 2026 - 11:00 WIB

Dunia Memanas – Indonesia Terancam?

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Berita Terbaru

Pendidikan

Beasiswa Garuda 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB