Padang, Pribhumi.com — Warga bersama pengurus Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga melakukan perbuatan asusila di area kamar mandi masjid, Senin (15/12/2025).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.45 WIB. Menindaklanjuti laporan jamaah yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kamar mandi masjid, pengurus masjid bersama masyarakat setempat mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pria yang diamankan masing-masing berusia 58 tahun dan 18 tahun, berdomisili di wilayah Kota Padang. Aparat turut mengamankan sejumlah barang milik terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kamar mandi Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Pihak berwenang telah melakukan langkah awal berupa pengamanan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendataan terhadap kedua terduga pelaku. Selanjutnya, proses hukum dan pembinaan akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang sesuai kewenangannya.










