RUU KUHAP Resmi Disahkan: DPR Tegaskan Penguatan Hak Warga Negara dan Modernisasi Peradilan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru merupakan momentum penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, RUU KUHAP resmi ditetapkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan komprehensif mengenai urgensi revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa regulasi sebelumnya memberi porsi kekuasaan yang terlalu besar kepada negara—khususnya aparat penegak hukum. Melalui KUHAP baru, DPR berupaya memperkuat perlindungan terhadap warga negara dan memastikan proses hukum berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP ini mempertegas perlindungan bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Negara tak lagi menjadi aktor yang terlalu dominan. Hak-hak warga negara kini diperkuat, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping hukum,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga :  Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026

Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak jelang pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. KUHAP baru ini disusun untuk mengimbangi paradigma pemidanaan modern yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Dalam undang-undang yang disahkan, terdapat 14 substansi utama pembaruan, di antaranya:

Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Harmonisasi dengan KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum termasuk koordinasi antarlembaga.

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Lima anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan

Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

Penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Perbaikan aturan upaya paksa sesuai asas due process of law.

Pengenalan mekanisme baru seperti plea agreement dan penundaan penuntutan korporasi.

Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penegasan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

Modernisasi proses peradilan untuk mewujudkan sistem yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Habiburokhman menutup laporannya dengan menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.
“Syukur alhamdulillah, pembahasan RUU KUHAP yang sangat krusial akhirnya tuntas. Regulasi ini diharapkan menjadi pegangan penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengawal keadilan, seiring berlakunya KUHP baru,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum pidana, menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi, adaptif, dan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Harta Kekayaan Wapres Gibran Capai Rp 27,9 Miliar
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tidak Diberhentikan pada 2027

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Usir Investor Asing adalah Hoaks

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Menkeu Minta Masyarakat Tidak Panik

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:48 WIB

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB