Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.
Sebelumnya, pelaksanaan ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU. Namun kini, dalam Pasal 86 UU PIHU disebutkan bahwa:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Langkah ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah mereka secara legal, efisien, dan transparan.
Pendaftaran Umrah Mandiri Lewat Nusuk Umrah
Kebijakan ini juga sejalan dengan inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Melalui situs resmi https://umrah.nusuk.sa, jemaah dari berbagai negara kini dapat mendaftar dan memesan layanan umrah secara mandiri.
Platform digital Nusuk Umrah, yang diluncurkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada 20 Agustus lalu, dirancang untuk meningkatkan pengalaman dan kenyamanan jemaah.
“Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” tulis SPA.
Melalui Nusuk Umrah, calon jemaah dapat memilih paket terpadu atau layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur ziarah. Layanan ini juga telah mendukung tujuh bahasa internasional dan menyediakan berbagai metode pembayaran digital.
Pilihan Paket dan Fasilitas
Melansir detikcom, situs Nusuk Umrah menyediakan berbagai paket perjalanan ibadah di Mekkah dan Madinah, lengkap dengan rincian harga, durasi menginap, serta fasilitas yang ditawarkan.
Salah satu paket populer yaitu Luxury Package 024 Qafilat Altawhid, yang menawarkan layanan eksklusif berupa:
Dua malam menginap di hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram,
Transportasi pribadi dengan sopir,
Layanan sambutan VIP Nusuk Marhaba di bandara.
Langkah-langkah Pendaftaran Umrah Mandiri
Berikut tata cara resmi mendaftar umrah secara mandiri melalui platform Nusuk Umrah:
Buka laman resmi: https://umrah.nusuk.sa
Buat akun pengguna baru
Pilih paket atau layanan yang diinginkan
Lengkapi pemesanan dan pembayaran
Tunggu penerbitan visa umrah digital
Dengan diberlakukannya UU PIHU 2025, jemaah Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Pemerintah pun mengimbau calon jemaah untuk tetap berhati-hati dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui platform resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.













