Semarang, Pribhumi.com – Kepolisian mengungkap latar belakang kasus perampokan disertai kekerasan ekstrem yang mengguncang Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pelaku berinisial A (30) diketahui memiliki utang kepada korban, Daryanti (34), yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara online.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali. Meski berpenghasilan tetap, pelaku terjerumus judi online hingga terlilit utang di sejumlah pihak.
“Utang pelaku kepada korban mencapai Rp 2 juta, namun baru separuh yang dibayarkan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang Selatan, Jumat (6/2/2026).
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mendatangi rumah korban, pelaku baru saja mengalami kekalahan dalam judi online. Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan cukup lama, diperkirakan lebih dari satu tahun terakhir, meski jumlah total utang akibat judi masih dalam pendalaman.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak melunasi utang. Ia diantar oleh seorang temannya hingga dekat lokasi, tanpa diketahui tujuan sebenarnya.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan cutter yang biasa dipakai untuk bekerja. Daryanti mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Dalam peristiwa itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap anak korban berinisial AO (6).
Kapolres menjelaskan, teriakan anak korban membuat pelaku panik dan berusaha menghilangkan saksi. AO dicekik, dibawa ke kamar mandi, dan kepalanya dicelupkan ke dalam ember. Karena masih bergerak, pelaku kembali melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Daryanti yang mengalami luka parah sempat berpura-pura tidak bernyawa dan berhasil selamat. Ia mengalami total 22 luka, terdiri dari luka lecet dan memar, dengan beberapa berada di area vital seperti leher dan kepala. Korban sempat dirawat intensif di ICU dan kini melanjutkan pemulihan di rumah
Tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut karena lokasi rumah korban cukup jauh dari permukiman warga sekitar. Teriakan korban pun tidak terdengar oleh tetangga.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut digunakan untuk menebus motor istrinya yang sebelumnya digadaikan senilai Rp 4 juta. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Kudus.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Jumat (30/1) dini hari. Ia kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, serta percobaan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.










