Kerinci, Pribhumi.com — Isu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat kembali menjadi sorotan dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Pembentukan Perda Adat Kerinci” yang disiarkan melalui akun TikTok @Andiandalas45. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Hafiful Hadi Sunliensyar, M.A., seorang budayawan Kerinci sekaligus dosen sejarah di Universitas Jambi.
Dalam paparannya, Hafiful menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat merupakan langkah awal yang sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Namun, menurutnya, keberadaan Perda saja tidak cukup tanpa petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dan aplikatif.
“Harus ada Perda di tingkat kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tapi setelah itu, perlu juga Juknis yang menjelaskan lebih rinci, misalnya hak masyarakat adat terhadap sumber daya alam itu seperti apa? Aturannya bagaimana di lapangan?” jelas Hafiful.
Ia menyoroti bahwa meskipun beberapa daerah telah memiliki Perda terkait, implementasinya sering kali tersendat karena tidak adanya panduan operasional yang rinci. Kondisi ini, kata Hafiful, membuat masyarakat adat kesulitan memahami batas hak mereka terhadap lahan, hutan, dan sumber daya alam di wilayah adat masing-masing.
“Misalnya ada perusahaan datang mau menyewa tanah di wilayah adat, masyarakat enggak tahu prosedurnya seperti apa. Enggak ada aturan mainnya. Nah, di sinilah pentingnya Juknis sebagai pegangan teknis,” tambahnya.
Selain soal regulasi sumber daya alam, diskusi juga menyinggung isu gelar adat (sko) yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat adat Kerinci. Para narasumber sepakat bahwa pengakuan gelar adat harus mengacu pada prinsip keaslian dan garis keturunan yang sah, seperti “dari nenek mano” atau “rumah gedang mano”, agar warisan budaya tetap terjaga.
Hafiful menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki nilai dan sistem sosial yang terbentuk secara turun-temurun, dan negara berkewajiban memastikan kelestarian itu melalui kebijakan yang berpihak.
“Tujuan utama regulasi bukan sekadar formalitas hukum, tapi memastikan nilai-nilai dan sistem adat tetap hidup. Karena itu, pembentukan Perda dan Juknis perlu segera dipercepat agar masyarakat adat terlindungi dari eksploitasi dan kehilangan hak-haknya,” tutupnya.













