Jambi, Pribhumi.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (24/11/2025) resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Sidang yang berlangsung selama dua jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Situngkir.
Agenda pembuka berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo. Dalam dokumen dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU menguraikan temuan penyidik mengenai adanya aliran dana proyek PJU Dinas Perhubungan Kerinci yang diduga turut mengalir ke berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPRD Kerinci.
Lebih dari 10 Legislator Diduga Terima Dana Pokir
Menurut JPU, sebagian anggota DPRD periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir). Berikut daftar nama dan jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan:
1. Haidi (honorer UKPBJ Kerinci) – Rp 41.000.000
2. Edminuddin (Ketua DPRD 2023) – Rp 40.000.000
3. Amrizal (Anggota DPRD) – Rp 18.000.000
4. Asril Syam (Anggota DPRD) – Rp 30.000.000
5. Boy Edwar (Anggota DPRD) – Rp 66.054.300
6. Irwandri (Anggota DPRD) – Rp 42.000.000
7. Joni Efendi (Anggota DPRD) – Rp 138.089.100
8. Jumadi (Anggota DPRD) – Rp 26.014.350
9. Mukhsin Zakaria (Anggota DPRD) – Rp 20.014.350
10. Novandri Panca Putra (Anggota DPRD) – Rp 22.000.000
11. Erduan (Anggota DPRD) – Rp 48.045.900
12. Syahrial Thaib (Anggota DPRD) – Rp 35.000.000
13. Yudi Herman (Anggota DPRD) – Rp 52.048.650
14. Edi Yanto (penghubung pokir) – Rp 35.000.000
Daftar tersebut tercantum jelas dalam isi dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Publik Pertanyakan Arah Penegakan Hukum
Meski dakwaan secara rinci menyebut nama-nama penerima aliran dana, hingga sidang pertama digelar tidak satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memunculkan kritik dari aktivis antikorupsi. Aldi dari LSM Semut Merah menilai bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih, terutama karena melibatkan banyak unsur legislatif.
“Jika memang ada penerimaan dana sebagaimana disebut dalam dakwaan, maka proses hukumnya harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan terkait alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap nama-nama yang disebut menerima aliran dana tersebut.













