Jakarta, Pribhumi.com — Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengungkap adanya pengakuan tidak konsisten dari sopir kendaraan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir berinisial AI (34) awalnya mengklaim bahwa insiden terjadi akibat kendaraan yang tiba-tiba melaju tanpa kendali saat hendak diparkir di depan sekolah. Ia mengaku sempat memutar balik arah karena melihat para siswa sedang berkumpul di halaman sekolah untuk mengikuti kegiatan literasi.
AI menyebutkan bahwa dirinya sempat menunggu di area turunan dekat sekolah. Namun, secara tiba-tiba mobil bergerak perlahan ke depan meski ia mengklaim telah menginjak pedal rem. Ia juga mengaku panik sehingga tidak sempat menarik rem parkir.
Meski demikian, hasil pemeriksaan teknis kendaraan justru membantah klaim tersebut. Kasatpel Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menegaskan bahwa mobil dalam kondisi layak jalan dan sistem pengereman berfungsi normal.
Pemeriksaan fisik dan ramp check menunjukkan tidak ditemukan gangguan pada rem utama maupun rem parkir. Reservoir minyak rem, pedal rem, hingga saluran pengereman dipastikan tidak mengalami kerusakan atau kebocoran.
Di sisi lain, polisi menemukan faktor krusial yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan, yakni kondisi pengemudi yang kelelahan. AI diketahui begadang hingga dini hari dan hanya sempat tidur sekitar pukul 04.00 WIB, sebelum kembali mengemudi pada pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa kurangnya waktu istirahat membuat AI tidak dalam kondisi layak untuk mengemudikan kendaraan, terutama kendaraan operasional yang mengangkut logistik program pemerintah.
Akibat kecelakaan tersebut, 21 siswa dan satu orang guru mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AI sebagai tersangka atas kelalaian dalam berkendara.
Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan kendaraan.










