BUNGO, Pribhumi.com – Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, pelaku diketahui menggunakan puluhan barcode dari aplikasi MyPertamina untuk mengakali sistem pembatasan pembelian.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di SPBU bernomor 24.376.62. Polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni seorang pelansir berinisial S (31) dan operator SPBU berinisial N (33) pada Rabu (8/4/2026).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ponsel milik pelaku ditemukan banyak barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pembelian berulang. Dengan cara ini, pelaku dapat memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar tanpa mengikuti aturan pembatasan yang berlaku.
Menurut Hadi, satu pelansir bahkan bisa mengantongi hingga 20 barcode dalam satu kendaraan, sementara operator SPBU diduga menguasai lebih dari 80 barcode. Modus ini memungkinkan pengisian BBM dilakukan berkali-kali, bahkan tanpa harus mengantre.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan satu unit mobil jenis Panther yang kerap melakukan pengisian berulang. Diduga kuat kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang kemudian disalurkan secara ilegal.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sekitar 70 hingga 80 persen solar subsidi yang tersedia di SPBU tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Setiap hari, pasokan mencapai 16 ton selalu habis dalam waktu singkat dan sebagian besar jatuh ke tangan pelansir.
BBM subsidi tersebut kemudian disinyalir mengalir ke sektor industri dan aktivitas penambangan emas ilegal. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2013 atau lebih dari satu dekade, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp276 miliar.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Manager Jambi, Khoirul Anwar, menjelaskan bahwa penyalahgunaan barcode biasanya melibatkan kerja sama antara pelansir dan operator SPBU. Barcode milik konsumen lain kerap disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan fitur reset barcode melalui sistem MyPertamina guna mencegah penyalahgunaan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan reset apabila menemukan adanya pengurangan kuota BBM tanpa penggunaan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penertiban distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Dari hasil pendalaman, polisi memastikan adanya pelanggaran dalam kegiatan operasional SPBU tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan niaga BBM subsidi.











