Jakarta, Pribhumi.com — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi persyaratan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Ditregident, Brigjen Pol. Wibowo, sebagai bentuk pelurusan informasi yang kerap membingungkan masyarakat.
Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, BPKB hanya diterbitkan sekali untuk setiap kendaraan dan tetap berlaku selama kepemilikan tidak berubah.
“Selama kendaraan tidak berpindah tangan, BPKB tidak perlu dibawa setiap kali melakukan pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan bahwa saat ini masyarakat memiliki dua opsi pengesahan STNK tahunan. Pertama, melalui pelayanan manual di kantor Samsat. Kedua, melalui jalur digital menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) yang disediakan Korlantas Polri. Kedua metode tersebut sama-sama tidak mengharuskan pemilik kendaraan membawa BPKB.
“Cukup membawa KTP, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan. Itu sudah memenuhi syarat pengesahan tahunan, baik offline maupun online,” tambahnya.
Wibowo juga mengingatkan bahwa aplikasi SIGNAL dirancang untuk memudahkan proses administrasi kendaraan tanpa perlu antre di kantor Samsat, khususnya untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK sampai tahun keempat.
Namun, ia menekankan bahwa ketika memasuki periode perpanjangan STNK pada tahun kelima, proses wajib dilakukan secara manual. Pada tahapan inilah pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, STNK, BPKB, serta kendaraan fisik untuk proses cek fisik.
“Cek fisik sangat penting karena menjadi dasar verifikasi identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sehingga mencegah penyalahgunaan dokumen,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku sekaligus memaksimalkan penggunaan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih cepat dan praktis.













