Pengesahan STNK Tak Perlu BPKB: Korlantas Tegaskan Aturan dan Mekanisme Layanan SIGNAL

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi persyaratan dalam proses pengesahan STNK tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Ditregident, Brigjen Pol. Wibowo, sebagai bentuk pelurusan informasi yang kerap membingungkan masyarakat.

Wibowo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, BPKB hanya diterbitkan sekali untuk setiap kendaraan dan tetap berlaku selama kepemilikan tidak berubah.

“Selama kendaraan tidak berpindah tangan, BPKB tidak perlu dibawa setiap kali melakukan pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Lima anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan

Ia menuturkan bahwa saat ini masyarakat memiliki dua opsi pengesahan STNK tahunan. Pertama, melalui pelayanan manual di kantor Samsat. Kedua, melalui jalur digital menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SIGNAL) yang disediakan Korlantas Polri. Kedua metode tersebut sama-sama tidak mengharuskan pemilik kendaraan membawa BPKB.

“Cukup membawa KTP, STNK asli, serta surat kuasa jika diwakilkan. Itu sudah memenuhi syarat pengesahan tahunan, baik offline maupun online,” tambahnya.

Wibowo juga mengingatkan bahwa aplikasi SIGNAL dirancang untuk memudahkan proses administrasi kendaraan tanpa perlu antre di kantor Samsat, khususnya untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK sampai tahun keempat.

Baca Juga :  Minimarket Dijarah di Tapanuli Tengah, Warga Terdesak Kekurangan Logistik Usai Banjir Besar

Namun, ia menekankan bahwa ketika memasuki periode perpanjangan STNK pada tahun kelima, proses wajib dilakukan secara manual. Pada tahapan inilah pemilik kendaraan harus membawa KTP asli, STNK, BPKB, serta kendaraan fisik untuk proses cek fisik.

“Cek fisik sangat penting karena menjadi dasar verifikasi identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sehingga mencegah penyalahgunaan dokumen,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Korlantas berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku sekaligus memaksimalkan penggunaan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan lebih cepat dan praktis.

 

Berita Terkait

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera
Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025
Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Resmi Dibuka, Prioritas untuk Jamaah Lunas Tunda dan Lansia

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 13:29 WIB

Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Berita Terbaru