Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah masih belum menemukan kesepahaman terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2025) itu menegaskan bahwa polisi wajib pensiun atau mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi posisi di kementerian atau lembaga sipil.
Meski sudah sepekan berlalu, langkah konkret pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut belum terlihat. Sejumlah pejabat justru menyebut masih menunggu kajian lanjutan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menunggu kajian dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk. Laporan tim inilah yang nantinya menjadi pijakan Kapolri dalam menentukan masa depan para anggota Polri yang kini bertugas di jabatan non-struktural di kementerian atau lembaga negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kajian yang disusun pokja akan menjadi dasar keputusan Kapolri. “Laporan khusus dari tim pokja akan menjelaskan langkah yang akan ditempuh Polri, baik bagi anggota yang sudah bertugas di luar struktur maupun yang berencana ditempatkan di kementerian atau lembaga,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan masih menunggu penyelarasan dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenkumham. Ia mengakui ada perwira aktif yang bertugas di kementeriannya, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Yudhiawan Wibisono. Bahlil menilai keberadaan aparat penegak hukum justru memperkuat tata kelola internal. “Kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan sangat membantu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memiliki interpretasi berbeda. Ia menilai putusan ini tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak harus mundur. Meski begitu, ia membuka kemungkinan penyesuaian jika Korps Bhayangkara menarik kembali personelnya.
Supratman juga menyebut bahwa hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo. Dalam revisi UU Polri, pemerintah dapat menetapkan secara limitatif jabatan sipil yang tetap boleh diisi Polri, terutama yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum, seperti BNN, BNPT, atau direktorat yang memiliki fungsi Gakkum.
Sikap berbeda datang dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil otomatis tidak berlaku. Termasuk di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Peraturan yang bertentangan dengan putusan MK gugur dengan sendirinya dalam hierarki perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang.
Namun Mahfud menegaskan bahwa polisi tetap boleh bertugas di lingkungan sipil sepanjang fungsinya adalah pengamanan, bukan jabatan struktural. “Pengamanan seminar, kegiatan kampus, hingga ajudan pejabat tetap boleh karena itu fungsi Polri, bukan jabatan sipil,” jelasnya.













