Pemerintah Belum Satu Suara Soal Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah masih belum menemukan kesepahaman terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2025) itu menegaskan bahwa polisi wajib pensiun atau mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi posisi di kementerian atau lembaga sipil.

Meski sudah sepekan berlalu, langkah konkret pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut belum terlihat. Sejumlah pejabat justru menyebut masih menunggu kajian lanjutan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menunggu kajian dari tim kelompok kerja (pokja) yang baru dibentuk. Laporan tim inilah yang nantinya menjadi pijakan Kapolri dalam menentukan masa depan para anggota Polri yang kini bertugas di jabatan non-struktural di kementerian atau lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kajian yang disusun pokja akan menjadi dasar keputusan Kapolri. “Laporan khusus dari tim pokja akan menjelaskan langkah yang akan ditempuh Polri, baik bagi anggota yang sudah bertugas di luar struktur maupun yang berencana ditempatkan di kementerian atau lembaga,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan masih menunggu penyelarasan dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenkumham. Ia mengakui ada perwira aktif yang bertugas di kementeriannya, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Yudhiawan Wibisono. Bahlil menilai keberadaan aparat penegak hukum justru memperkuat tata kelola internal. “Kolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan sangat membantu,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memiliki interpretasi berbeda. Ia menilai putusan ini tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak harus mundur. Meski begitu, ia membuka kemungkinan penyesuaian jika Korps Bhayangkara menarik kembali personelnya.

Supratman juga menyebut bahwa hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo. Dalam revisi UU Polri, pemerintah dapat menetapkan secara limitatif jabatan sipil yang tetap boleh diisi Polri, terutama yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum, seperti BNN, BNPT, atau direktorat yang memiliki fungsi Gakkum.

Baca Juga :  Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian

Sikap berbeda datang dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil otomatis tidak berlaku. Termasuk di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Peraturan yang bertentangan dengan putusan MK gugur dengan sendirinya dalam hierarki perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang.

Namun Mahfud menegaskan bahwa polisi tetap boleh bertugas di lingkungan sipil sepanjang fungsinya adalah pengamanan, bukan jabatan struktural. “Pengamanan seminar, kegiatan kampus, hingga ajudan pejabat tetap boleh karena itu fungsi Polri, bukan jabatan sipil,” jelasnya.

 

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB