Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com Pengadilan Negeri Sungai Penuh resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam perkara kematian Eli Jumini yang sempat menggemparkan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (26/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Aries Kata Ginting, dengan hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan.

Selama proses persidangan, aparat Polres Kerinci melakukan penjagaan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dengan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dan majelis hakim menyatakan sependapat. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan korban Eli Jumini kehilangan nyawa.

Baca Juga :  Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan akhirnya dipecat tanpa hormat

Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024. Kondisi jasad yang sudah membusuk membuat penemuan tersebut menjadi perhatian luas warga.

Pada sidang sebelumnya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal melalui pledoi. Ia meminta keringanan hukuman dan menyatakan bahwa tindakannya terjadi tanpa niat merencanakan pembunuhan.

Agus juga mengaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut menghadapi proses hukum, sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator

Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan yang menggambarkan ulang kejadian. Dari rekonstruksi itu, muncul dugaan motif sementara, yakni pertengkaran yang dipicu masalah permintaan uang serta penolakan korban terhadap keinginan pribadi pelaku. Letupan emosi yang terjadi disebut membuat Agus hilang kendali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai mendengarkan putusan, Agus menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh sepanjang dua tahun terakhir.

Berita Terkait

IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan
Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator
Anak Hilang Delapan Bulan di Jakarta Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Polres Kerinci Imbau Warga Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana
Gak Mau Sekolah…” Isyarat Terakhir Angga Sebelum Tewas Dibully Teman-temannya
Dana Desa Rp 1 Miliar Raib,Bendahara Diduga Gelapkan Uang dan Kabur
Dua Tetangga Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Kasir Alfamart Dina Oktaviani di Purwakarta
Tiga Sekolah internasional di Tangsel dan Jakut di Teror Bom

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 19:49 WIB

Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 19:00 WIB

IRT Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Ruko Kota Jambi, Warga Heboh Dugaan Pembunuhan

Senin, 24 November 2025 - 21:00 WIB

Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator

Senin, 24 November 2025 - 07:00 WIB

Anak Hilang Delapan Bulan di Jakarta Selatan Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Polres Kerinci Imbau Warga Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana

Berita Terbaru