Sungai Penuh, Pribhumi.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, dalam perkara kematian Eli Jumini yang sempat menggemparkan Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (26/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Aries Kata Ginting, dengan hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan.
Selama proses persidangan, aparat Polres Kerinci melakukan penjagaan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dengan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dan majelis hakim menyatakan sependapat. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan korban Eli Jumini kehilangan nyawa.
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada 2024. Kondisi jasad yang sudah membusuk membuat penemuan tersebut menjadi perhatian luas warga.
Pada sidang sebelumnya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal melalui pledoi. Ia meminta keringanan hukuman dan menyatakan bahwa tindakannya terjadi tanpa niat merencanakan pembunuhan.
Agus juga mengaku sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut menghadapi proses hukum, sebelum akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polres Kerinci.
Rekonstruksi kasus yang dilakukan pada 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan yang menggambarkan ulang kejadian. Dari rekonstruksi itu, muncul dugaan motif sementara, yakni pertengkaran yang dipicu masalah permintaan uang serta penolakan korban terhadap keinginan pribadi pelaku. Letupan emosi yang terjadi disebut membuat Agus hilang kendali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan, Agus menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh sepanjang dua tahun terakhir.













