Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi, Syarat hingga Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan syarat utama yang tidak bisa diabaikan. Dokumen resmi ini berfungsi sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan lintas negara.

Saat ini, proses pembuatan paspor semakin mudah. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor maupun secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi.

Layanan tatap muka tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat pendaftaran online atau membutuhkan pendampingan langsung. Di kantor imigrasi, petugas akan membantu memastikan kelengkapan dokumen serta memandu proses pengajuan hingga selesai.

Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Pemohon juga dapat memilih jenis paspor, mulai dari paspor biasa non-elektronik hingga e-paspor.

Baca Juga :  Pentingnya Personal Branding bagi Mahasiswa di Era Digital

Berikut tahapan pengajuannya:

1. Pendaftaran Awal

Pemohon disarankan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play. Namun, pendaftaran manual tetap dilayani di kantor imigrasi.

2. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

KTP yang masih berlaku

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Pas foto terbaru

Dokumen tambahan (jika ada perubahan data)

3. Verifikasi Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.

4. Pembayaran Biaya Paspor

Pembayaran dilakukan sesuai jenis paspor yang dipilih.

5. Pengambilan Biometrik dan Wawancara

Tahap ini meliputi foto, sidik jari, serta wawancara singkat.

6. Proses Verifikasi dan Persetujuan

Data pemohon akan diverifikasi lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan melalui sistem keimigrasian.

Baca Juga :  Cara Memperbaiki Skor SLIK agar Pengajuan Kredit Tidak Ditolak

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Berikut estimasi biaya terbaru pembuatan paspor:

Layanan percepatan (hari yang sama): Rp1.000.000

Paspor non-elektronik 5 tahun: Rp350.000

Paspor non-elektronik 10 tahun: Rp650.000

E-paspor 5 tahun: Rp650.000

E-paspor 10 tahun: Rp950.000

SPLP untuk WNA: Rp150.000

SPLP untuk WNI: Rp100.000

Perlu diingat, biaya tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi.

Praktis dan Fleksibel

Dengan adanya pilihan layanan online dan offline, masyarakat kini memiliki fleksibilitas dalam mengurus paspor. Bagi yang lebih nyaman dengan layanan langsung, pengajuan di kantor imigrasi tetap menjadi solusi yang efektif.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap serta mengikuti prosedur yang benar, proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan tanpa kendala.

 

Berita Terkait

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman
Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis pada Piring Bekas Daging Kurban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terbaru