LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penerapan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini secara resmi dibuka Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026).

FGD bertajuk “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pemuka adat atau ninik mamak.

Dalam sambutannya, Datuk HBA menegaskan bahwa hukum adat harus diposisikan sebagai mitra strategis bagi hukum nasional, bukan sebagai pesaing. Ia menilai, lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHP, menunjukkan kesadaran bahwa hukum tumbuh dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

Baca Juga :  Lembaga Adat Tegaskan Suku Kerinci Bagian dari Rumpun Melayu Tua Nusantara

“Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh, berkembang, dan berakar dari kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujar HBA.

Ia juga menilai falsafah hukum adat Melayu Jambi selaras dengan konsep keadilan restoratif modern. Prinsip hukum adat, kata dia, menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara damai dan pemulihan hubungan sosial.

“Yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan kembali. Hukum adat bukan sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru membawa konsekuensi baru dalam penerapan sanksi adat. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual cuci kampung atau denda adat seperti beras selemak manis, kini terdapat kemungkinan integrasi dengan hukuman badan untuk pelanggaran tertentu.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan aturan berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi yang memaparkan perspektif penuntutan dan kebijakan sanksi pidana, Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H. yang membahas strategi penegakan hukum di lapangan, serta akademisi Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H. yang mengulas harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional.

Baca Juga :  Pembalap Awhin Sanjaya Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Fatal di Final Sumatera Cup Prix 2025

Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru, HBA mengingatkan pentingnya kejelasan norma dan kebijaksanaan dalam penerapannya. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat memicu ketidakpastian hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menegaskan, FGD ini menjadi ruang musyawarah untuk merumuskan langkah strategis ke depan, termasuk memperkuat peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara berbasis adat, sekaligus memastikan sanksi yang diterapkan tetap berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Panitia melaporkan, persiapan kegiatan telah mencapai sekitar 90 persen sejak sehari sebelum pelaksanaan. FGD ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan LAM kabupaten/kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.

Berita Terkait

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa
Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur
Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong
Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan
Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru
Cindaku, Antara Mitos, Spiritualitas, dan Identitas Budaya Kerinci
Dari Balai Adat TLS, Sumpah Pengabdian Dikumandangkan untuk Menjaga Warisan Leluhur
Hulu Balang Sakti Alam Kerinci Tegaskan Peran Penjaga Adat dan Alam, Siap Jadi Sayap Kanan LAM Kerinci

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:28 WIB

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:20 WIB

Sambut Ramadhan, Wako Alfin dan Warga Enam Luhah Gotong Royong di Petilasan Leluhur

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:53 WIB

Sambut Ramadhan, LKA Tigo Luhah Semurup Gelar Ziarah Leluhur dan Gotong Royong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

Polda Jambi Siapkan Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB