LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penerapan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini secara resmi dibuka Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026).

FGD bertajuk “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta pemuka adat atau ninik mamak.

Dalam sambutannya, Datuk HBA menegaskan bahwa hukum adat harus diposisikan sebagai mitra strategis bagi hukum nasional, bukan sebagai pesaing. Ia menilai, lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 KUHP, menunjukkan kesadaran bahwa hukum tumbuh dari nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.

Baca Juga :  Makna Sungkeman saat Idul Fitri: Tradisi Penuh Haru yang Sarat Nilai Filosofis

“Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh, berkembang, dan berakar dari kehidupan masyarakat itu sendiri,” ujar HBA.

Ia juga menilai falsafah hukum adat Melayu Jambi selaras dengan konsep keadilan restoratif modern. Prinsip hukum adat, kata dia, menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara damai dan pemulihan hubungan sosial.

“Yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan kembali. Hukum adat bukan sekadar menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Datuk Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru membawa konsekuensi baru dalam penerapan sanksi adat. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual cuci kampung atau denda adat seperti beras selemak manis, kini terdapat kemungkinan integrasi dengan hukuman badan untuk pelanggaran tertentu.

Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penerapan aturan berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi yang memaparkan perspektif penuntutan dan kebijakan sanksi pidana, Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H. yang membahas strategi penegakan hukum di lapangan, serta akademisi Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H. yang mengulas harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional.

Baca Juga :  BNN Ungkap Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Peran Kunci Diamankan

Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP baru, HBA mengingatkan pentingnya kejelasan norma dan kebijaksanaan dalam penerapannya. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat memicu ketidakpastian hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menegaskan, FGD ini menjadi ruang musyawarah untuk merumuskan langkah strategis ke depan, termasuk memperkuat peran ninik mamak dalam penyelesaian perkara berbasis adat, sekaligus memastikan sanksi yang diterapkan tetap berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Panitia melaporkan, persiapan kegiatan telah mencapai sekitar 90 persen sejak sehari sebelum pelaksanaan. FGD ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan LAM kabupaten/kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.

Berita Terkait

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan
Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online
Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027
Adat Nyato, Syarak Nyalo: Menjaga Jati Diri di Tengah Arus Zaman
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi
BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:59 WIB

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Kamis, 2 April 2026 - 17:00 WIB

Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB