DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon, berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.

Hofni menjadi Teradu VI dalam perkara kode etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, yang diajukan oleh empat pihak pengadu: Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Hofni resmi diberhentikan sejak putusan dibacakan. Tindakan tersebut diambil karena Teradu terbukti memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai staf Panitia Distrik Ampimio dan ditugaskan tambahan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Mapolres Kerinci Suarakan tiga tuntutan

Dalam pertimbangan DKPP, Hofni dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membangun relasi pribadi yang tidak pantas, termasuk tinggal bersama keluarga staf tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas dan bertentangan dengan prinsip dasar integritas penyelenggara pemilu.

Ratna Dewi menegaskan, posisi seorang ketua Bawaslu menuntut profesionalitas, keteladanan moral, serta kesadaran penuh untuk menghindari konflik kepentingan. “Relasi pribadi yang dibangun melalui pemanfaatan jabatan jelas menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

DKPP menilai tindakan Hofni mencederai marwah lembaga pengawas pemilu karena terjadi dalam situasi ketimpangan posisi dan kekuasaan. Hal ini memperkuat dasar pemberhentiannya dari jabatan ketua sekaligus anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Daftar Putusan DKPP pada 24 November 2025

Baca Juga :  Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci Dibuka: Dakwaan Ungkap Aliran Dana ke Belasan Legislator

Selain perkara Hofni, DKPP turut membacakan putusan untuk dua perkara lain:

1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025

Lima anggota Bawaslu Kepulauan Yapen diberikan sanksi peringatan, yakni:
Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

Hofni Yulius Mandripon diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dua anggota lain, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025

Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara:
Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega, dijatuhi sanksi peringatan.

3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025

DKPP menerbitkan ketetapan tanpa sanksi terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, setelah pengadu mencabut laporan sebelum persidangan.

 

Berita Terkait

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera
Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025
Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Resmi Dibuka, Prioritas untuk Jamaah Lunas Tunda dan Lansia
Koalisi Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu untuk Batalkan KUHAP Baru

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 13:29 WIB

Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Berita Terbaru