DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon, berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.

Hofni menjadi Teradu VI dalam perkara kode etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, yang diajukan oleh empat pihak pengadu: Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Hofni resmi diberhentikan sejak putusan dibacakan. Tindakan tersebut diambil karena Teradu terbukti memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai staf Panitia Distrik Ampimio dan ditugaskan tambahan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem: Panas Maksimum, Petir, dan Ancaman Rob Mengintai Sejumlah Wilayah

Dalam pertimbangan DKPP, Hofni dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membangun relasi pribadi yang tidak pantas, termasuk tinggal bersama keluarga staf tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas dan bertentangan dengan prinsip dasar integritas penyelenggara pemilu.

Ratna Dewi menegaskan, posisi seorang ketua Bawaslu menuntut profesionalitas, keteladanan moral, serta kesadaran penuh untuk menghindari konflik kepentingan. “Relasi pribadi yang dibangun melalui pemanfaatan jabatan jelas menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

DKPP menilai tindakan Hofni mencederai marwah lembaga pengawas pemilu karena terjadi dalam situasi ketimpangan posisi dan kekuasaan. Hal ini memperkuat dasar pemberhentiannya dari jabatan ketua sekaligus anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Daftar Putusan DKPP pada 24 November 2025

Baca Juga :  Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Selain perkara Hofni, DKPP turut membacakan putusan untuk dua perkara lain:

1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025

Lima anggota Bawaslu Kepulauan Yapen diberikan sanksi peringatan, yakni:
Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

Hofni Yulius Mandripon diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.

Dua anggota lain, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025

Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara:
Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega, dijatuhi sanksi peringatan.

3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025

DKPP menerbitkan ketetapan tanpa sanksi terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, setelah pengadu mencabut laporan sebelum persidangan.

 

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB