Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon, berupa peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin.
Hofni menjadi Teradu VI dalam perkara kode etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, yang diajukan oleh empat pihak pengadu: Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan bahwa Hofni resmi diberhentikan sejak putusan dibacakan. Tindakan tersebut diambil karena Teradu terbukti memiliki kedekatan khusus dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai staf Panitia Distrik Ampimio dan ditugaskan tambahan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.
Dalam pertimbangan DKPP, Hofni dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membangun relasi pribadi yang tidak pantas, termasuk tinggal bersama keluarga staf tersebut. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas dan bertentangan dengan prinsip dasar integritas penyelenggara pemilu.
Ratna Dewi menegaskan, posisi seorang ketua Bawaslu menuntut profesionalitas, keteladanan moral, serta kesadaran penuh untuk menghindari konflik kepentingan. “Relasi pribadi yang dibangun melalui pemanfaatan jabatan jelas menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
DKPP menilai tindakan Hofni mencederai marwah lembaga pengawas pemilu karena terjadi dalam situasi ketimpangan posisi dan kekuasaan. Hal ini memperkuat dasar pemberhentiannya dari jabatan ketua sekaligus anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.
Daftar Putusan DKPP pada 24 November 2025
Selain perkara Hofni, DKPP turut membacakan putusan untuk dua perkara lain:
1. Perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025
Lima anggota Bawaslu Kepulauan Yapen diberikan sanksi peringatan, yakni:
Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.
Hofni Yulius Mandripon diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen.
Dua anggota lain, Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday, direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara:
Yanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega, dijatuhi sanksi peringatan.
3. Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
DKPP menerbitkan ketetapan tanpa sanksi terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansyah Indra Panca Putra, setelah pengadu mencabut laporan sebelum persidangan.













