Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kendala dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap dialami oleh pemilik kendaraan bekas. Salah satu hambatan utama adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, yang dalam praktiknya sering sulit dipenuhi karena berbagai alasan, seperti pemilik lama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitasnya.

Namun, persoalan tersebut sebenarnya bisa diatasi tanpa harus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan, sehingga seluruh dokumen resmi akan tercatat atas nama pemilik baru.

Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK maupun kewajiban administrasi lainnya. Cukup menggunakan KTP pribadi sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memberikan sejumlah keuntungan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena data sudah sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid

Tak hanya itu, balik nama juga memperlancar proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan, karena data kendaraan telah sesuai. Risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain pun dapat diminimalkan. Bahkan, jika dokumen kendaraan hilang, proses pengurusan kembali akan lebih mudah karena identitas sudah jelas.

Syarat Balik Nama Kendaraan: Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

E-KTP pemilik baru

STNK asli dan fotokopi

SKKP (notis pajak kendaraan)

BPKB asli dan fotokopi

Bukti transaksi atau kwitansi pembelian bermaterai

Rincian Biaya Balik Nama: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut komponen biaya yang perlu disiapkan:

Baca Juga :  Bappenas Ungkap 8 Klaster Prioritas Nasional RKP 2027, Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat di STNK

SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil)

Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)

Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)

Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka diperlukan proses mutasi. Biayanya sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan bekas dapat menghindari kendala administratif sekaligus memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara sah dan aman.

 

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru