Jakarta, Pribhumi.com – Kendala dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap dialami oleh pemilik kendaraan bekas. Salah satu hambatan utama adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, yang dalam praktiknya sering sulit dipenuhi karena berbagai alasan, seperti pemilik lama sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitasnya.
Namun, persoalan tersebut sebenarnya bisa diatasi tanpa harus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan, sehingga seluruh dokumen resmi akan tercatat atas nama pemilik baru.
Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK maupun kewajiban administrasi lainnya. Cukup menggunakan KTP pribadi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memberikan sejumlah keuntungan. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena data sudah sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Tak hanya itu, balik nama juga memperlancar proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan, karena data kendaraan telah sesuai. Risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain pun dapat diminimalkan. Bahkan, jika dokumen kendaraan hilang, proses pengurusan kembali akan lebih mudah karena identitas sudah jelas.
Syarat Balik Nama Kendaraan: Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
E-KTP pemilik baru
STNK asli dan fotokopi
SKKP (notis pajak kendaraan)
BPKB asli dan fotokopi
Bukti transaksi atau kwitansi pembelian bermaterai
Rincian Biaya Balik Nama: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut komponen biaya yang perlu disiapkan:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat di STNK
SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) dan Rp 143.000 (mobil)
Penerbitan STNK: Rp 100.000 (motor) dan Rp 200.000 (mobil)
Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)
Penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) dan Rp 375.000 (mobil)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka diperlukan proses mutasi. Biayanya sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan memahami prosedur ini, pemilik kendaraan bekas dapat menghindari kendala administratif sekaligus memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara sah dan aman.











