Anggota Brimob Penabrak Affan Kurniawan akhirnya dipecat tanpa hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Copot Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Baca Juga :  Bocoh Tewas di Wahana Istana Balon, Polres Kerinci Dalami Dugaan Kelalaian Pengelola

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kebohongan di Balik Insiden Tabrakan Siswa SD Kalibaru
Bupati Lampung Tengah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan
Otak penyelundupan dua ton sabu jaringan internasional Fredy Pratama, berhasil ditangkap BNN RI
Penangkapan Pengedar Sabu di Hiang Tinggi, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan 5,9 Gram Barang Bukti
Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Kepemilikan Sajam, Enam Pelaku Diamankan
Bocoh Tewas di Wahana Istana Balon, Polres Kerinci Dalami Dugaan Kelalaian Pengelola
Anak 4 Tahun Meninggal di Wahana Istana Balon Sungai Penuh, Diduga Akibat Kelalaian Pengelola
Pelaku pembunuhan “Agus Kurnia” Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:00 WIB

Polisi Ungkap Kebohongan di Balik Insiden Tabrakan Siswa SD Kalibaru

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:00 WIB

Bupati Lampung Tengah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Otak penyelundupan dua ton sabu jaringan internasional Fredy Pratama, berhasil ditangkap BNN RI

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:18 WIB

Penangkapan Pengedar Sabu di Hiang Tinggi, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan 5,9 Gram Barang Bukti

Senin, 1 Desember 2025 - 23:00 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Kepemilikan Sajam, Enam Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB